jpnn.com, PADANG - Polisi akhirnya menangkap dua tersangka yang masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus persekusi dua wanita pemandu lagu karaoke di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir
Kedua pelaku ditangkap anggota Polres Pesisir Selatan pada Kamis (27/4).
BACA JUGA: Karaoke Buka di Bulan Ramadan, 2 Wanita Pemandu Lagu Ditelanjangi
"Kedua pelaku adalah pria berinisial MR (45) dan ID (48) yang merupakan warga Pasar Gompong Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan," kata Kasat Reskrim AKP Andra Nova di Padang, Jumat.
Kedua Pelaku ditangkap di dua lokasi, yakni Pasir TPI Kambang Kampung Pasar Gompong, Kambang Barat, dan di Perumahan Nelayan Pasar Gompong, Kambang Barat.
BACA JUGA: Pelaku Perbuatan tidak Senonoh terhadap Pemandu Karaoke Menyerahkan Diri, Lihat Tampangnya
Menurut dia, dengan ditangkapnya kedua pelaku, berarti sudah lima orang yang diamankan aparat kepolisian. Mereka diduga melakukan persekusi terhadap dua wanita di Kafe Natasya.
Diminta kepada para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terhadap peristiwa yang terjadi dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif.
BACA JUGA: Buat Konten Makan Babi, Selebgram Ini Terancam 6 Tahun Penjara
Para tersangka disangkakan UU No 12 tahun 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Kami lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing," ujarnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KKB Menuding TNI-Polri Lakukan Pengeboman, Kolonel Herman Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti