Inilah 3 Modus Korupsi yang Paling Dominan Digunakan Koruptor Selama Semester I-2022

Minggu, 20 November 2022 – 19:00 WIB
Tangkapan layar - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya saat menjadi pemapar dalam Peluncuran Tren Penindakan Korupsi Semester I Tahun 2022, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Sahabat ICW di Jakarta, Minggu (20/11/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap tiga modus korupsi yang paling dominan digunakan para koruptor dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia pada Semester I-2022.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menyampaikan berdasarkan pemantauan dari pihaknya, selama Semester I-2022 modus yang paling dominan digunakan pelaku tindak pidana korupsi adalah penyalahgunaan anggaran.

BACA JUGA: 2 Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Begini Modusnya

“Kemudian, modus lainnya adalah mark up (penggelembungan harga) dan pengadaan kegiatan atau proyek fiktif,” ujar Diky saat menjadi pemapar dalam Peluncuran Tren Penindakan Korupsi Semester I Tahun 2022 sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Sahabat ICW di Jakarta, Minggu (20/11).

Dia menjelaskan dari 252 kasus yang ditangani aparat penegak hukum selama Semester I-2022, penyalahgunaan anggaran merupakan modus yang digunakan oleh para koruptor dalam 147 kasus.

BACA JUGA: Kejari Bengkulu Selatan Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Kesra

Modus penggelembungan harga ditemukan dalam 30 kasus.

Pengadaan kegiatan atau proyek fiktif ditemukan dalam 20 kasus.

BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Asrama Haji Lombok Divonis 8 Tahun Penjara

“Sebetulnya, ketiga modus tersebut sering kali ditemukan dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa serta pengelolaan anggaran pemerintah dan hal ini terkonfirmasi, sebab dari 252 kasus yang diusut aparat penegak hukum, sekitar 53 persen atau 134 kasus berdimensi pengadaan barang/jasa,” ujar Dicky.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, kata Dicky, tindak pidana korupsi selama Semester I-2022 berdasarkan pantauan ICW pada 1 Januari-30 Juni 2022 paling banyak terjadi di sektor desa dengan total kasus berjumlah 62.

“Di Semestes I tahun 2022, tercatat 62 kasus korupsi dengan potensi kerugian keuangan negara Rp 289 miliar,” ucapnya.

Dicky mengatakan tren korupsi di sektor desa itu makin meningkat sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ICW   korupsi   modus korupsi   Koruptor  

Terpopuler