Inilah 33 Laporan Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pilpres 2014

Sabtu, 28 Juni 2014 – 16:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak mengatakan sejak 22 Mei hingga Jumat, 27 Juni kemarin lembaganya telah menerima 34 laporan dugaan pelanggaran masa kampanye dalam tahapan pemilihan presiden 2014.

Dari pengaduan tersebut, 25 pengaduan telah ditangani. Dimana sebagian besar di antaranya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi bukan pelanggaran pemilu.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Maksimalkan Pengawasan, Bawaslu Terapkan Pola Daerah Rawan


Berikut 33 data laporan dugaan pelanggaran masa kampanye, dari 34 laporan yang masuk ke Bawaslu:

1. Tanggal 22 Mei, Habiburokhman melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Relawan Joko Widodo Jusuf Kalla berupa pembuatan spanduk kampanye hitam (black campaign) pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2014. Bawaslu pada 23 Mei 2014 merekomendasikan bukan pelanggaran pemilu.

BACA JUGA: Debat Cawapres, Antara Bekas Wapres dan Menristek

2. Tanggal 26 Mei, Habiburrokhman melaporkan pemilik akun twitter @PartaiSocmed terkait dugaan kampanye hitam terhadap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto. Bawaslu pada 30 Mei merekomendasikan bukan pelanggaran pemilu.

3. Tanggal 2 Juni, Habiburrokhman melaporkan Joko Widodo terkait dugaan kampanye di luar jadwal berupa pernyataan ajakan pada pengambilan nomor urut serta penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden 1 Juni lalu di Gedung KPU. Selain itu turut dilaporkan Arya Bima, atas dugaan penggunaan fasilitas KPU oleh pasangan calon nomor urut 2 dalam acara tersebut. Bawaslu pada 7 Juni merekomendasikan bukan pelanggaran pemilu.

BACA JUGA: Timses Bantah Prabowo Akan Jadikan Indonesia Anti Kemajemukan

4. Tanggal 2 Juni, tim pengawas Bawaslu melaporkan dugaan kampanye di luar jadwal berupa penayangan iklan kampanye di media cetak/elektronik pasangan capres nomor urut 2. Bawaslu mekomendasikan bukan pelanggaran pemilu.

5.   Tanggal 3 Juni, tim pengawas Bawaslu melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan paslon nomor urut 1 dalam acara pemaparan visi dan misi di hadapan Partai Demokrat di Hotel Grand Sahid Jaya, 1 Juni 2014 yang ditayangkan secara langsung oleh TV One. Untuk mengklarifikasi dugaan, Bawaslu memanggil Syarifuddin Hasan (Ketua Harian DPP Partai Demokrat) dan Direktur TV One. Bawaslu juga memanggil cawapres Hatta Rajasa pada 5 Juni. Bawaslu kemudian pada 8 Juni merekomendasikan, meneruskan laporan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran.

6. Tanggal 3 Juni, tim pengawas Bawaslu melaporkan Ali Masykur Musa terkait dugaan pelanggaran terlibat dalam tim kampanye nasional paslon nomor Urut 1. Bawaslu pada 8 Juni merekomendasikan perbuatan Ali Masykur bukan pelanggaran pemilu. Namun begitu Bawaslu meneruskan penanganan dugaan selanjutnya ke Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelanggaran ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011, tentang Kode Etik BPK.

7. Tanggal 3 Juni, tim pengawas Bawaslu melaporkan Ikrar Nusa Bakti, terkait kehadirannya di Kantor KPU dalam acara pengambilan nomor urut serta penetapan nomor urut dan pengumuman paslon presiden dan wapres 1 Juni 2014. Bawaslu pada 8 Juni merekomendasikan bukan pelanggaran pemilu.

8. Tanggal 4 Juni, Sirra Prayuna melaporkan Pimpinan Redakasi Tabloid Obor Rakyat, Setiardi Budiono, atas dugaan pelanggaran pemilu terkait penistaan sesuai Pasal 41 UU Nomor 42 Tahun 2008. Yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon/pasangan calon yang lain dan menggangu ketertiban umum terhadap paslon nomor urut 2. Atas laporan tersebut Bawaslu pada 9 Juni merekomendasikan menghentikan pemeriksaan karena laporan kadaluarsa.

9. Tanggal 5 Juni, Sirra Prayuna melaporkan seorang oknum anggota TNI atas dugaan pelanggaran pemilu terkait pendataan masyarakat atau warga yang dilakukan oleh anggota TNI untuk memilih Prabowo-Hatta. Diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Bawaslu pada 10 Juni merekomendasikan bukan pelanggaran pemilu. Namun meneruskan laporan ke TNI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

10.Tanggal 6 Juni, Sahroni melaporkan dugaan penggunaan KTP palsu oleh calon presiden Joko Widodo sebagaimana pemberitaan media online Jurnal3. Atas laporan tersebut Bawaslu merekomendasikan bukan pelanggaran pemilu.

11.Tanggal 9 Juni, FX Poyuono melaporkan Komjen Budi Gunawan dan Trimedya Panjaitan atas dugaan tidak netralnya oknum petinggi Polri atas nama Komjen Budi Gunawan. Setelah mengklarifikasi terhadap pelapor, pada 15 Juni 2014 Bawaslu menyatakan bukan pelanggaran.

12.Tanggal 9 Juni, Sigop M Tambunan melaporkan Prabowo atas dugaan memberikan keterangan yang tidak benar terkait pendaftaran capres Prabowo Subianto. Tanggal 15 Juni Bawaslu merekomendasikan bukan pelanggaran pemilu.

13.Tanggal 10 Juni, Habiburrokhman melaporkan KPU RI atas dugaan pelanggaran terkait pengaturan jumlah debat capres/cawapres. Diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008, tentang pemilu presiden dan wakil presiden. Tanggal 15 Juni Bawaslu merekomendasikan pelanggaran administrasi oleh KPU.

14.Tanggal 11 Juni, Puji Susanto melaporkan Direktur Lembaga Survey Indonesia, Saeful Mujani atas dugaan perbuatan fitnah, provokasi, black campaign, SARA dan kampanye terselubung dalam silaturahmi pemuda dan masyarakat Cinangka. Pengaduan ditangani Bawaslu Provinsi Banten dan dinyatakan bukan pelanggaran pemilu.

15. Tanggal 12 Juni, Surjokotjo melaporkan Prabowo Subianto, Ketua PPDI Ubaidi Rosidi, dan Ketua Parade Nusantara, Sudir Santoso dan Penasehat Forum Sekdes Indonesia, Dimyati. Prabowo diduga melanggar aturan kampanye dalam acara deklarasi kebangkitan desa. Yakni melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan PNS. Bawaslu pada 17 Juni merekomendasikan bukan pelanggaran.

16. Tanggal 12 Juni, Jimmi Akbal Zamaidar, melaporkan pasangan capres nomor urut 1 atas dugaan pelanggaran berupa penggunaan lambang burung garuda merah yang menyerupai lambang negara Indonesia yaitu Garuda Pancasila. Bawaslu pada 17 Juni menyatakan bukan pelanggaran pemilu.

17. Tanggal 13 Juni, Samsudin melaporkan Indonesia Jaya atas dugaan dugaan pelanggaran kampanye hitam dalam bentuk penyebaran brosur yang isinya mengandung fitnah. Pada 18 Juni Bawaslu menyatakan bukan pelanggaran pemilu.

18. Tanggal 13 Juni, Habiburrokhman melaporkan Jusuf Kalla, atas dugaan pelanggaran Pasal 41 ayat (1) huruf c UU Nomor 42 Tahun 2008. Bawaslu pada 18 Juni merekomendasikan pelanggaran administrasi.

19. Tanggal 16 Juni, Dwi Santoso melaporkan PLN Kota Garut atas dugaan dugaan keterlibatan perusahaan milik negara dalam kampanye pilpres yang dilakukan PLN Kota Garut. Kasus kemudian ditangani Bawaslu Jawa Barat. Bawaslu pada 21 Juni merekomendasikan bukan pelanggaran pemilu.

20. Tanggal 17 Juni, Habiburrokhman laporkan PT Bintang Toedjoe, atas dugaan pelanggaran penayangan iklan. Bawaslu pada 22 Juni merekomendasikan bukan pelanggaran.

21. Tanggal 18 Juni, Widodo Edi Sektianto melaporkan Rieke Diah Pitaloka dan tim sukses pasangan capres nomor urut 2. Diduga langgar aturan dalam bentuk kampanye di kereta api. Pada 23 Juni Bawaslu merekomendasikan bukan pelanggaran.

22. Tanggal 19 Juni, Bambang Purwanto melaporkan Jamrud Indonesia Raya atas dugaan kampanye hitam terhadap capres Prabowo Subianto.  Tanggal 24 Juni Bawaslu merekomendasikan tidak cukup bukti. Laporan kemudian diteruskan ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti. Selain itu juga diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

23. Tanggal 19 Juni, Sufmi Dasco Ahmar melaporkan Wiranto selaku anggota tim kampanye capres nomor urut 2, atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu berupa kampanye hitam/fitnah. Pada 24 Juni Bawaslu merekomendasikan bukan pelanggaran pemilu.

24. Tanggal 20 Juni, Djafar Ruliansyah Lubis melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yakni melakukan Kampanye hitam dengan menyebarkan buku saku yang berjudul ‘Pemurnian Agama (Manifesto Partai Gerindra) Mengancam Keutuhan Umat Islam Indonesia dan Merusak Toleransi Kehidupan Umat Beragama, 10 Alasan memilih Joko Widodo”.  Pada 25 Juni Bawaslu merekomendasikan bukan pelanggaran pemilu.

25. Tanggal 20 Juni, Krist Ibnu T Wahyudi melaporkan Wimar Witoelar, atas dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran informasi yang tidak benar di akun media sosial twitter. Diduga elanggar Pasal 41 huruf c UU 42 Tahun 2008, tentang pemilu presiden dan wakil presiden. Pada 25 Juni Bawaslu merekomendasikan bukan pelanggaran pemilu.

26. Tanggal 23 Juni, Didi Armanto Kusumanto melaporkan Iwan Piliang dan tim kampanye Jokowi-JK, atas dugaan pelanggaran pemilu terkait kampanye yang mengganggu ketertiban umum. Deadline bagi Bawaslu mengeluarkan rekomendasi 28 Juni.

27. Tanggal 23 Juni, Muhammad Daud B melaporkan KPU RI atas dugaan pelanggaran karena meloloskan kandidat yang diduga melanggara HAM dan mengabaikan masukan masyarakat atas rekam jejak capres/cawapres  dan mengabaikan masukan masyarakat mengenai materi pembahasan HAM dalam debat capres/cawapres. Deadline bagi Bawaslu mengeluarkan rekomendasi 28 Juni.

28. Tanggal 23 Juni, Aliansi Advokat Merah Putih (A2MP) diwakili Suhardi Somomoeljono, melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran pada Keputusan Nomor 453/Kpts/KPU/TAHUN 2014, tentang penetapan pasangan capres tertanggal 31 Mei lalu, khusus diktum (1) frase kata Joko Widodo sebagai capres. Dijadwalkan Bawaslu akan memanggil pelapor, KPU dan Kemendagri. Deadline bagi Bawaslu mengeluarkan rekomendasi, 28 Juni.

29. Tanggal 24 Juni, Habiburrokhman melaporkan Jokowi atas dugaan pelanggaran Pasal 41 ayat 1 huruf h UU 42 Tahun 2008 yang mengatur larangan bagi pelaksana, peserta dan petugas kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Deadline bagi Bawaslu mengeluarkan rekomendasi, 29 Juni.

30. Tanggal 25 Juni, Fadli Ramdhanil melaporkan Prabowo Subianto dan Joko Widodo atas dugaan pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Deadline bagi Bawaslu mengeluarkan rekomendasi, 30 Juni.

31. Tanggal 25 Juni, Fadli Ramdhanil melaporkan Fits Gerald Pitty (Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra) atas dugaan pada 22 Juni lalu bersama Pendeta Sitanggang melakukan dugaan menyerukan jemaat di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Jalan Raya Kampung Pedongkelan Belakang RW 13 Cengkareng Timur, Jakarta Barat, memilih Prabowo sebagai Presiden. Selain itu pelapor juga melaporkan timses Jokowi-JK atas dugaan pembagian rokok gratis dan makanan untuk menonton bareng debat Capres. Deadline bagi Bawaslu mengeluarkan rekomendasi, 30 Juni.

32. Tanggal 25 Juni, Tonin Tachta Singarimbun melaporkan Jokowi atas dugaan pelanggaran dalam debat calon presiden dan calon wakil presiden. Dimana yang bersangkutan mengatakan ada klausul buyback pada kontrak jual beli saham Indosat dengan STT Singapore pada era Pemerintahan Presiden Megawati. Pernyataan Joko Widodo diduga merupakan rangkaian kebohongan, tipu muslihat yang bertujuan membuat masyarakat pemilih percaya kepadanya. Deadline bagi Bawaslu mengeluarkan rekomendasi, 30 Juni.

33. Tanggal 26 Juni, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye setelah sejumlah guru di beberapa daerah menerima surat mengatasnamakan calon presiden Prabowo Subianto. Surat berisi ajakan memenangkan Prabowo pada pilpres 9 Juli mendatang.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Akui Pelanggaran Sulit Dirumuskan Saat Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler