jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya menemukan empat kesepakatan yang dihasilkan dalam perundingan di kantor Kementerian ESDM, Minggu (27/8). Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku ketua tim perunding pemerintah Indonesia langsung ikut dalam proses perundingan itu.
Selain Jonan, ada pula Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan kementerian terkait. Sedangkan dari pihak Freeport ada Richard Adkerson selaku president dan CEO Freeport-McMoRan, serta jajaran direksi PTFI.
BACA JUGA: Salah Hitung Penerimaan Negara, Menteri Jonan Blunder Lagi?
Jonan menjelaskan, perundingan itu untuk menindaklanjuti berlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Setelah melalui serangkaian perundingan dan negosiasi yang berat dan ketat, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan final," ucap Jonan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (29/8).
Sedangkan poin pertama dari kesepakatan final itu adalah revisi landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah Indonesia dan PTFI dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Kedua, divestasi 51 persen saham PTFI untuk kepemilikan nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
BACA JUGA: Perhitungan Penentuan Harga Gas yang Dilakukan Jonan Dinilai Terbalik
Ketiga, PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama lima tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
Keempat, stabilitas penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui kontrak karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
BACA JUGA: Naikkan Harga Gas, DPR Bakal Panggil Jonan
Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati empat poin tersebut, kata Jonan, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.
Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.
"Hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif," jelas mantan dirut PT KAI itu.
Kesepakatan ini, tambah Jonan, masih akan diteruskan pembahasannya dalam satu pekan ke depan untuk merumuskan hal-hal teknis dan rinci sehingga bisa segera diimplementasikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jonan Dinilai Salah Hitung Soal Harga Gas
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam