jpnn.com - Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri menyinggung kiprah perempuan di dunia politik. Mega yang berpidato pada acara peringatan Hari Ibu di GOR Otista, Jakarta Timur, Minggu (22/12) merasa malu karena perempuan sudah diberi kesempatan seluas-luasnya terjun di dunia politik, tapi peluang itu disia-siakan.
Bentuk menyia-nyiakan kesempatan itu karena adanya politisi perempuan yang terseret korupsi. Sebagai ketua umum PDIP Perjuangan, tentu ia merasa prihatin. "Benar Bupati, Gubernur sudah ada yang perempuan. Tapi apakah tidak malu kita lihat sekarang jadi tahanan KPK, Masyallah," katanya.
BACA JUGA: Mega Malu Ada Politikus Perempuan Jadi Tahanan KPK
Berikut 4 politikus perempuan yang berhasil dirangkum JPNN:
1. Ratu Atut Chosiyah
BACA JUGA: Menteri Asal Parpol Diyakini Sibuk Urus Pemilu
Ratut Atut adalah politikus Golkar. Ia menjabat sebagai gubernur Banten. Kini, perempuan yang juga menjabat sebagai ketua DPP Golkar bidang Pemberdayaan Perempuan itu menjadi tahanan KPK, sejak Jumat (20/12).
KPK menjerat Atut dalam dua kasus korupsi. Kasus pertama adalah dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Sedangkan yang kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.
BACA JUGA: Publik Khawatir Pemerintahan Lumpuh di Tahun Politik
Dalam kasus Pilkada Lebak, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta bersama-sama Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Sedangkan dalam kasus Alkes Banten, untuk sementara sudah disepakati Atut menjadi tersangka. Namun demikian, masih perlu direkonstruksikan dalam pasal-pasalnya.
2. Chairun Nisa
Chairun Nisa juga merupakan kader Partai Golkar. Dia adalah anggota DPR dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII yang membidangi kesejahteraan sosial dan agama.
Perempuan bergelar doktor itu menjadi tahanan KPK atas sangkaan dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Akil Mochtar. Chairun Nisa diduga menjadi penerima suap bersama Akil terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
3. Angelina Sondakh
Perempuan yang ketiga adalah Angelina Sondakh. Mantan Puteri Indonesia ini divonis bersalah kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Bekas Wasekjen DPP Partai Demokrat itu divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1).
Tak puas dengan vonis hakim di tingkat pertama, Angie melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Namun, MA memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.
Selain itu, Angie juga dikenakan pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar Amerika Serikat. Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena baik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
MA menilai Angie aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4. Wa Ode Nurhayati
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi di alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga dikenai denda senilai Rp500 juta atau diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.
Vonis dijatuhkan karena majelis hakim menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Terdakwa Wa Ode Nurhayati sebagai penyelenggara negara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan vonis atas politisi Partai Amanat Nasional Oktober lalu.
Majelis Hakim, menyatakan tidak memperhitungkan pengakuan Wa Ode yang menyebut uang Rp 50 miliar adalah hasil bisnisnya di Merauke. Hal ini, karena ia pun tidak dapat membuktikannya.
Wa Ode terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dalam kasus money laundering dia dijerat pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang sesuai dengan dakwaan kedua primer. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Ungguli Capres Konvensi Lainnya
Redaktur : Tim Redaksi