Penangkapan Gembong Sabu-Sabu Berlangsung Tegang

Selasa, 07 Maret 2023 – 18:01 WIB
Anggota Polres Tanah Bumbu saat menangkap pelaku Narkoba (ANTARA/HO-Satlantas Polres Tanah Bumbu)

jpnn.com, TANAH BUMBU - Seorang gembong narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi buronan diringkus petugas Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto mengatakan pelaku MRH (32), warga Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan ditangkap pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Provinsi KM 166 Desa Berkah, Kecamatan Satui.

BACA JUGA: Gembong Narkoba Bunuh Anggotanya yang Berkhianat

"Awalnya anggota Polsek Satui menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu di depan Toko Alfamart KM 166," ungkap Saryanto di Batulicin, Selasa.

Dari laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi ke tempat kejadian, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, namun sempat terjadi perlawanan antara petugas kepolisian dan pelaku.

BACA JUGA: Lihat Baik-baik, Ini Tampang Gembong Narkoba yang Ditangkap Bersama ASN Wanita

"Pada Akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan oleh petugas dan setelah digeledah ditemukan sebanyak paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,94 gram yang siap edar," kata AKP Saryanto didampingi Kapolsek Satui AKP Hardaya.

Selain itu petugas juga menyita satu buah kotak permen merek yang dijadikan sebagai tempat menyimpan sabu-sabu tersebut.

BACA JUGA: Bobol ATM BCA, Bule Kuras Duit Rp 258 Juta Cuma Kurang dari 45 Menit

Saat ini pihak kepolisian terus mendalami apakah masih ada jaringan lain yang dijadikan sebagai pengedar sabu-sabu.

"Penyidik sudah meningkatkan kasus pelaku menjadi tersangka, dan mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, mahasiswa, pelajar dan siapapun agar jangan sekali-kali mendekati atau mencoba narkoba jenis apa pun.

"Barang siapa yang menyimpan, memiliki, menggunakan, menjualbelikan narkotika, akan terancam kurungan penjara minimal lima tahun," tegasnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler