JAKARTA — Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan jajarannya, seolah menjadi ajang korps Bhayangkara untuk berkeluh kesahTerlebih, sebagian besar anggota komisi itu seolah kehilangan sifat kritisnya, untuk 'menginterogasi' Kapolri dan jajarannya dengan isu-isu aktual
BACA JUGA: Susno Curhat di Raker DPR
Bahkan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengeluhkan tingginya tekanan publik yang ditujukan padanya akhir-akhir ini
BACA JUGA: Manohara Kalah di Malaysia
Padahal, dirinya hanya memiliki waktu satu kali 24 jam untuk mengambil keputusan, apakah adik buronan Anggoro Widjojo itu ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.Menurut kapolri waktu singkat itu takkan cukup untuk mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka
BACA JUGA: KPK Didanai AS, DPR Cemas
Sedangkan kami dipaksa untuk menahan,'' ujar kapolri dihadapan komisi tiga Kamis (5/11) malam.Dipaparkannya, pemeriksaan Anggodo diawali dengan sebuhah rekaman pembicaraanSementara secara hukum, bukti rekaman awal itu harus diuji dulu kebenarannya terkait rekaman, kebenaran tokoh yang bicara dan sebagainyaIni tentu saja membutuhkan waktu, karena membutuhkan saksi ahli dan bukti pendukung lainnya sebagai pelengkap.
Karenannya, waktu 24 jam itu benar-benar singkat dan tak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka''Akan menjadi preseden buruk (jika penetapan tersangka dilakukan),'' tambah Kapolri.
Karena itu, Kapolri mengaku masih butuh waktu untuk memeriksa Anggodo hingga menetapkannya sebagai tersangka.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Terima Mundurnya Kabareskrim
Redaktur : Tim Redaksi