jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS.
Jazuli menegaskan, materi RUU itu berpotensi bertentangan dengan nilai Pancasila dan agama.
BACA JUGA: Untuk Pembuat Petisi Tolak RUU PKS, Simak Nih Penjelasan Bu Reni
Jazuli menegaskan, fraksinya sudah tegas memberikan masukan perubahan draf tetapi tidak diakomodasi dalam RUU PKS.
"Fraksi PKS menyatakan dengan tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," tegas Jazuli di gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/2).
BACA JUGA: Ketua DPR Pastikan RUU PKS Tolak LGBT dan Perzinahan
Sikap tegas ini diperkuat derasnya kritik dan penolakan dari tokoh agama, ahli, organisasi kemasyarakatan atau ormas, dan elemen masyarakat lainnya terhadap RUU ini.
Sebab, RUU ini dinilai berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas dan menyimpang, yang secara otomatis bertentangan dengan Pancasila dan norma agama. Atas dasar itu, tegas Jazuli, FPKS semakin mantap dan yakin untuk menolak draf RUU PKS tersebut.
BACA JUGA: FPKS: 2019, Semoga Lahir Harapan Baru bagi Indonesia
"Kami akan menempuh langkah konstitusional agar DPR membatalkan pembahasan RUU tersebut," kata Jazuli.
BACA JUGA: PSI Kecam Upaya Menjegal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Dia juga memerinci beberapa masukan substansial FPKS yang tidak diakomodasi. Misalnya, mulai dari perubahan definisi dan cakupan kekerasan seksual hingga perspektif yang menempatkan Pancasila khususnya nilai-nilai agama yang berlandasakan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai asas dalam RUU.
Menurut dia, yang ada sekarang ini definisi hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksualnya, dominan berprespektif liberal. Hal itu tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran.
BACA JUGA: Ketua DPR Pastikan RUU PKS Tolak LGBT dan Perzinahan
"Bahkan berpretensi membuka ruang sikap permisif atas perilaku seks bebas dan menyimpang," pungkas Jazuli. (Boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPKS DPR Menyerahkan Bantuan untuk Korban Tsunami di Banten
Redaktur & Reporter : Boy