Pengadilan yang Bisa Larang Buku

Rabu, 13 Oktober 2010 – 19:29 WIB

JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam-MPO (HMI-MPO) berjanji akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan UU 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Terhadap Barang Cetakan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad Chozin, Ketua Umum HMI-MPO setelah putusan MK selesai diucapkan“Kita akan terus pantau pelaksanaan keputusan ini

BACA JUGA: MK Cabut Aturan Pelarangan Buku

Dan keputusan ini harus dibuktikan sampai kedaerah-daerah nantinya,” kata Chozin (13/10).

Menurutnya, pihak HMI-MPO berkepentingan agar sumber-sumber dan akses pengetahuan dapat terus terbuka bagi kaum intelektual muda
“Ini adalah progress yang bagus bagi bangsa ini,” katanya.

Tercatat, salah seorang anggota HMI-MPO yakni Muhidin Dahlan sendiri terkena imbas adanya implementasi UU tersebut

BACA JUGA: 27 Persen Rakyat Tinggal di Lahan Pemda

Muhidin adalah termasuk salah seorang pengarang buku yang bukunya dicekal oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.  “Kita mengharapkan agar buku harus masuk pengadilan
Karena memang tidak pernah dilakukan uji isi buku itu apa,” tukas Muhidin.

Seperti dikethui, MK mencabut UU 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Terhadap Barang Cetakan

BACA JUGA: Efektifkan Pemanfaatan Lahan di Daerah

MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945Setelah UU tersebut dicabut, Kejaksaan tak lagi dapat melarang dan menyita buku secara sepihak tanpa ada persetujuan dari otoritas pengadilan negeri setempat (wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmono Tolak Pemeriksaan Tambahan Berkas Bibit-Chandra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler