JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam-MPO (HMI-MPO) berjanji akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan UU 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Terhadap Barang Cetakan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad Chozin, Ketua Umum HMI-MPO setelah putusan MK selesai diucapkan“Kita akan terus pantau pelaksanaan keputusan ini
BACA JUGA: MK Cabut Aturan Pelarangan Buku
Dan keputusan ini harus dibuktikan sampai kedaerah-daerah nantinya,” kata Chozin (13/10).Menurutnya, pihak HMI-MPO berkepentingan agar sumber-sumber dan akses pengetahuan dapat terus terbuka bagi kaum intelektual muda
Tercatat, salah seorang anggota HMI-MPO yakni Muhidin Dahlan sendiri terkena imbas adanya implementasi UU tersebut
BACA JUGA: 27 Persen Rakyat Tinggal di Lahan Pemda
Muhidin adalah termasuk salah seorang pengarang buku yang bukunya dicekal oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. “Kita mengharapkan agar buku harus masuk pengadilanSeperti dikethui, MK mencabut UU 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Terhadap Barang Cetakan
BACA JUGA: Efektifkan Pemanfaatan Lahan di Daerah
MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945Setelah UU tersebut dicabut, Kejaksaan tak lagi dapat melarang dan menyita buku secara sepihak tanpa ada persetujuan dari otoritas pengadilan negeri setempat (wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmono Tolak Pemeriksaan Tambahan Berkas Bibit-Chandra
Redaktur : Tim Redaksi