jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah perusahaan swasta disebutkan memberikan suap kepada eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar nilai pajak mereka bisa berkurang.
Dalam surat dakwaan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji, disebutkan perusahaan itu antara lain dari PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net, dan perorangan wajib pajak Ridwan Pribadi.
BACA JUGA: Beredar Video Penangkapan Gibran, KPK Bilang Begini
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Wawan Yunarwanto Cs, jumlah suap dan gratifikasi setiap pihak berbeda-beda.
Pertama ialah fee dari wajib pajak PT Rigunas Agri Utama (PT RAU). Angin bersama pegawai pajak lainnya yaitu Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian menerima dari PT RAU sebesar Rp 1,5 miliar.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa PNS hingga Pegawai Bank
"Uang dari wajib pajak PT Rigunas Agri Utama diterima melalui Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian di Mal Grand Indonesia Jakarta," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (24/1).
Kemudian uang tersebut dibagi untuk Angin dan Dadan sebesar Rp 675 juta, sedangkan Rp 675 juta dibagi rata kepada Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian, sisanya Rp 150 juta diserahkan kepada konsultan pajak Gunawan Sumargo.
BACA JUGA: Usut Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Periksa Dirut PT Trikencana Sakti Utama
Lalu perusahaan CV Perjuangan Steel memberikan fee dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang nilainya setara dengan Rp 5 miliar. Uang ini dibagi kepada Angin dan Dadan sebesar Rp 2,5 miliar, sedangkan sisanya dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Perusahaan selanjutnya ialah PT Indolampung Perkasa yang memberikan suap dengan dolar Singapura setara Rp 3,6 miliar. Uang itu diberikan di kawasan SCBD Jakarta Selatan yang diterima oleh Yulmanizar.
"Uang tersebut dibagi untuk Terdakwa (Angin) dan Dadan Ramdani dengan nilai setara Rp 800 juta, sedangkan sisa uang dengan nilai setara Rp 2,5 miliar dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian, masing-masing menerima SGD 62.500. Sedangkan sisa uang setara Rp 300 juta dipergunakan untuk kas pemeriksa," kata dia.
Kemudian, suap dari Ridwan Pribadi sebesar Rp 1,5 miliar.
Selain itu, duit dari PT Walet Kembar Lestari sebesar Rp 1,2 miliar. Uang tersebut dibagi untuk Anding dan Dadan sebesar Rp 600 juta, sedangkan sisanya dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian.
Terakhir, PT Link Net yang memberikan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp 700 juta. Uang tersebut dibagi untuk Angin dan Dadan Rp 350 juta, sedangkan sisanya Rp 350 juta dibagi rata kepada empat bawahan mereka.
Jaksa menyebutkan Angin telah menerima Rp 1.912.500.000, dolar Singapura setara Rp 575 juta, dan dolar Amerika Serikat setara
Rp 1.250.000.000 dari para wajib pajak di atas.
"Terdakwa (Angin) juga melakukan penerimaan yang berkaitan dengan jabatannya dengan total Rp25.767.667.100, sehingga total yang
diterima terdakwa seluruhnya sejumlah Rp 29.505.167.100," tandas jaksa. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... JAMAK Minta KPK juga Tangani Dugaan Korupsi di DKI, Jangan Hanya di Jatim
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga