jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk mengusut kasus dugaan rasuah proyek fiktif di PT. Amarta Karya (BUMN).
Mereka yang diperiksa ialah Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT. Amarta Karya Deden Prayoga dan Direktur Utama PT. Trikencana Sakti Utama Bambang Suparno.
BACA JUGA: Staf Utama Menhub Budi Karya Diperiksa KPK terkait Kasus Proyek Fiktif di PT Amarta Karya
"Saksi diperiksa atas kasus tindak pidana korupsi proyek pada PT. Amarta Karya pada 2018 sampai dengan 2020," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/1).
Pemeriksaan dua saksi ini dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Usut Proyek Fiktif di PT Amarta Karya, KPK Periksa Sekretaris Perusahaan
Belum diketahui materi apa yang ingin didalami penyidik kepada dua saksi itu.
Namun patut diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya melalui subkontraktor.
BACA JUGA: Usut Kasus Proyek Fiktif di PT Amarta Karya, KPK Periksa Saksi dari Inspektorat
Lembaga antirasuah itu tengah mendalami total duit yang diguyurkan oleh PT Amarta Karya ke subkontraktor untuk mengerjakan dugaan proyek fiktif itu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka.
Namun, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu masih merahasiakan identitas para tersangkanya. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Proyek di PT Amarta Karya, KPK Periksa Ruspen Saragih dan Zainuri
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga