jpnn.com - JAKARTA - Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 yang mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sesuai isi Perpres, khusus Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak akan mendapat tunjangan kinerja yang nilainya cukup besar, yang akan dirapel dari bulan Januari hingga April 2015.
BACA JUGA: Inilah Persembahan Terakhir untuk Keluarga Korban QZ8501
Bisa dipastikan, bulan depan dirjen pajak dan para pegawainya bakal mendapat tunjangan kinerja dengan jumlah yang fantastis. Sebagai contoh, Dirjen Pajak yang bakal menerima tunjangan kinerja Rp 117.250.000 setiap bulannya, akan memperoleh Rp 469.500.000 pada April mendatang.
"Remunerasi ini berlaku mulai 1 Januari 2015, jadi jumlahnya nanti dirapel dari Januari sampai April. Karena Pepres-nya kan diperkirakan baru berlaku April dan ini berlaku surut," papar Staf Ahli Kemenkeu bidang OBTI (Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi) Kemenkeu Susiwijono Moegiarso kepada Jawa Pos (induk JPNN), kemarin (20/3).
BACA JUGA: Pengamat: Tak Perlu Perppu Menyelesaikan WNI yang Terlibat ISIS
Pejabat yang akrab disapa Susi itu memaparkan, dalam Perpres tersebut memang diatur bahwa remunerasi bagi pegawai pajak akan diberikan 100 persen tahun ini. Remunerasi tersebut diberikan setiap bulan dengan besaran yang disesuaikan dengan peringkat jabatan.
Dia memaparkan, nilai remunerasi tertinggi adalah Rp 117.250.000 bagi pejabat eselon I, dalam hal ini Dirjen Pajak.
BACA JUGA: PBH Peradi Raih Bukan Penjahat Award
"Sementara yang terendah itu untuk jabatan pelaksana itu tunjangan kinerjanya Rp 5,3 juta. Pelaksana ini biasanya pegawai pajak yang sudah lama dan sudah sepuh, dan biasanya hanya lulusan SMA,"ujarnya.
Susi melanjutkan, tunjangan kinerja yang diterima setiap bulan tersebut, berada di luar gaji pokok dan tunjangan jabatan.
"Kalau gaji pokok dan tunjangan jabatan PNS kan dimana-mana sama. Yang saya tahu kalau eselon I kan gajinya Cuma Rp 5 sampai 6 juta kan. Tapi untuk tunjangan kinerja pegawai pajak memang gradingnya lebih tinggi dibanding yang lain, bahkan lebih tinggi dari Ditjen Bea Cukai," lanjutnya.
Menurut Susi, remunerasi 100 persen ini sebagai pancingan semangat para pegawai pajak dalam memungut pajak. Seperti diketahui target penerimaan pajak tahun 2015 hampir mencapai Rp 1,3 triliun. (ken)
Jumlah Remunerasi Pegawai Pajak per bulan (di luar Gaji pokok dan tunjangan jabatan)
Pejabat Eselon I Rp 117.250.000
Pejabat Eselon II Rp 56,7 juta -Rp 81,9 juta
Fresh Graduate S-1 Rp 8.457.500
Fresh Graduate S-2 Rp 7.673.250
Staf Pelaksana Rp 5,3 juta
Sumber : Kemenkeu 2015
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Agung Minta Seluruh DPD Segera Musda
Redaktur : Tim Redaksi