jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan, tidak perlu Perppu atau bersikap mewaspadai terhadap WNI yang bergabung dengan ISIS dan akhirnya kembali ke Indonesia.
"Menko Polhukam menyatakan pemerintah akan keluarkan Perppu untuk menetapkan status kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan ISIS sementara BNPT menegaskan WNI terlibat ISIS harus diwaspadai. Padahal yang lebih dibutuhkan adalah memproses mereka secara hukum," kata Hikmahanto, Jumat (20/3).
BACA JUGA: PBH Peradi Raih Bukan Penjahat Award
Dia menjelaskan, ââ¬ÂªWNI yang berangkat untuk bergabung dengan ISIS dan dikembalikan ke Indonesia bisa dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
ââ¬Âª"Dalam Buku 2 Bab 3 KUHP diatur tentang Kejahatan-kejahatan terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat serta Wakilnya," tegas Hikmahanto.
BACA JUGA: Kubu Agung Minta Seluruh DPD Segera Musda
ââ¬ÂªDalam Pasal 139a misalnya, disebutkan "Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnyaa atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
"ââ¬ÂªPasal ini dapat digunakan bagi WNI yang berhubungan dengan ISIS mengingat ISIS memerangi pemerintahan yang sah di Iraq dan Surya. Dua negara ini merupakan negara sahabat dari Indonesia," ujarnya.
BACA JUGA: Usut Laporan Ical Cs, Bareskrim Cari Pembanding Dokumen
ââ¬ÂªKarena sudah ada hukum yang mengaturnya, Kepolisian atau pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). "Proses saja WNI yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan ISIS melalui KUHP," tegasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Pastikan Penyidik Garap Vendor Payment Gateway
Redaktur : Tim Redaksi