Pengamat: Tak Perlu Perppu Menyelesaikan WNI yang Terlibat ISIS

Sabtu, 21 Maret 2015 – 02:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan, tidak perlu Perppu atau bersikap mewaspadai terhadap WNI yang bergabung dengan ISIS dan akhirnya kembali ke Indonesia.

"Menko Polhukam menyatakan pemerintah akan keluarkan Perppu untuk menetapkan status kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan ISIS sementara BNPT menegaskan WNI terlibat ISIS harus diwaspadai. Padahal yang lebih dibutuhkan adalah memproses mereka secara hukum," kata Hikmahanto, Jumat (20/3).

BACA JUGA: PBH Peradi Raih Bukan Penjahat Award

Dia menjelaskan, ‪WNI yang berangkat untuk bergabung dengan ISIS dan dikembalikan ke Indonesia bisa dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

‪"Dalam Buku 2 Bab 3 KUHP diatur tentang Kejahatan-kejahatan terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat serta Wakilnya," tegas Hikmahanto.

BACA JUGA: Kubu Agung Minta Seluruh DPD Segera Musda

‪Dalam Pasal 139a misalnya, disebutkan "Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnyaa atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

"‪Pasal ini dapat digunakan bagi WNI yang berhubungan dengan ISIS mengingat ISIS memerangi pemerintahan yang sah di Iraq dan Surya. Dua negara ini merupakan negara sahabat dari Indonesia," ujarnya.

BACA JUGA: Usut Laporan Ical Cs, Bareskrim Cari Pembanding Dokumen

‪Karena sudah ada hukum yang mengaturnya, Kepolisian atau pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). "Proses saja WNI yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan ISIS melalui KUHP," tegasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Pastikan Penyidik Garap Vendor Payment Gateway


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler