Inilah Dalil MK Tolak 7 Gugatan terhadap Perppu Ormas

Rabu, 13 Desember 2017 – 07:45 WIB
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tujuh gugatan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ditolak Mahkamah Kontitusi (MK).

Diantaranya gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Persatuan Islam (Persis).

BACA JUGA: Yakini Keputusan Kemenkumham soal HTI sudah Sesuai Prosedur

Dalam sidang pembacaan putusan kemarin (12/12), dalil yang disampaikan MK untuk tujuh gugatan tersebut relatif sama.

Yakni, sudah disahkannya Perppu 2/2017 menjadi UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi penyebabnya. Akibat pengesahan tersebut, objek permohonan sudah tidak ada.

BACA JUGA: Yakini Keputusan Kemenkumham soal HTI sudah Sesuai Prosedur

’’Menurut mahkamah, Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan pemohon sudah tidak ada sehingga permohonan pemohon telah kehilangan objek,’’ kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta.

Atas dasar tersebut, lanjut Arief, MK mengesampingkan semua dalil pertimbangan yang disampaikan pemohon.

BACA JUGA: Projo Ngebet Bantu Menkumham Ladeni HTI di PTUN

”Karena permohonan pemohon telah kehilangan objek, pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” imbuhnya.

Ditemui setelah sidang, kuasa hukum Persis Muhammad Adli mengatakan akan mengajukan gugatan terhadap UU Ormas sebagai gantinya.

”Meski tidak diterima karena sudah jadi UU, teman-teman bisa ajukan kembali dengan objek yang lebih jelas,” ujarnya.

Dari segi norma, apa yang nanti di-judicial review tidak berbeda jauh. Sebab, norma di UU Ormas tidaklah berbeda dengan Perppu Ormas karena belum direvisi.

’’Hanya judulnya yang berubah. Kemarin perppu sekarang UU,” imbuhnya. (far/c7/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pokoknya, Tak Ada Ruang Bagi yang Bukan Pancasila!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler