Inilah Deretan Pasal yang Berpotensi Mengirim Cythiara Alona ke Penjara

Jumat, 19 Maret 2021 – 23:48 WIB
Cynthiara Alona. Foto: Instagram

jpnn.com - Model Cynthiara Alona terancam dihukum 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus prostitusi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona milik perempuan seksi itu di Kreo, Tangerang, pada Selasa (16/3).

BACA JUGA: P2TP2A Jakarta Jamin Pendampingan Hukum untuk 10 Anak di Hotel Cynthiara Alona

Model berusia 35 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengetahui di hotel miliknya itu menyediakan jasa plus-plus.

"Ancaman penjara 15 tahun," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3) siang.

BACA JUGA: Ternyata Sebegini Tarif Prostitusi Online di Hotel Cynthiara Alona

Adapun sejumlah pasal yang menjerat perempuan kelahiran Aceh itu ialah Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BACA JUGA: Kombes Yusri Beber Fakta Baru soal Hotel Milik Cynthiara Alona, Oh Ternyata

Kemudian,  Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Dalam kasus itu, selain Cyntiara, dua orang lainnya yakni AA, pengelolah hotel dan DA, muncikari turut dijadikan tersangka.

Kombes Yusri Yunus menjelaskan motif Cynthiara Alona menyediakan jasa plus-plus di hotel miliknya tersebut.

Alumnus Akpol 1991 menjelaskan, di masa pandemi Covid-19, Hotel Alona milik wanita berparas seksi itu sangat sepi. Akibatnya, biaya operasional hotel tidak berjalan.

"Hotel cukup sepi. Ada peluang (buka jasa plus-plus,red) biar anggaran operasional bisa berjalan," ujar Yusri.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu menjelaskan cara pelaku mempekerjakan anak di bawah umur untuk menjadi pekerja jasa esek-esek kepada pria hidung belang

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menyebut, para pelaku menawarkan melalui media sosial.

"Menggunakan medsos yaitu Michat kepada para hidung belang," katanya.

Adapun, tarif yang ditawarkan ialah Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta. "Kami akan mendalami lagi," ujar Yusri. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler