"Baik sebelum maupun sesudah PT Bank Century Tbk diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut," kata Ketua BPK, Hadi Poernomo di hadapan Pimpinan DPR, saat menyerahkan secara resmi hasil Audit Forensik Kasus BC, di Jakarta, Jumat (23/12).
Hadi Purnomo menjelaskan temuan-temuan tersebut merupakan satu kesatuan dengan temuan yang telah disampaikan dalam hasil pemeriksaan kasus PT Bank Century Tbk sebelumnya, khususnya terkait dengan tujuh sasaran pemeriksaan
BACA JUGA: Inilah Lima Hambatan BPK Mengaudit Century!
Yakni, transaksi Surat-surat Berharga (SSB), transaksi Pemberian Kredit, transaksi Letter of Credit (L/C), transaksi biaya operasional dan kas valas, transaksi terkait PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia (ADI), transaksi dana pihak ketiga terafiliasi dan transaksi dana pihak ketiga tidak terafiliasi.Untuk transaski SSB, imbuh dia, BPK menemukan dana hasil penjualan US Treasury Strips (UTS) sebesar USD29.77 juta digelapkan FGAH (sdr HAW dan Sdr RAR)
BACA JUGA: Negosiator Penyewaan Merpati Jadi Tersangka Korupsi
"SSB yang diperjanjikan dalam skema AMA sebesar USD163.48 juta telah jatuh tempo namun tidak dapat dicairkan," kata Hadi
Untuk transaksi pemberian kredit, BPK menemukan dana hasil pencairan kredit pada 11 debitur tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit
BACA JUGA: BPK Bantah Diintervensi
"Hasil penjualan eks jaminan kredit oleh PT TNS sebesar Rp58,31 miliar dan Rp9,55 miliar tidak disetor ke BC," jelas Hadi.Untuk transaksi L/C, BPK menemukan pencairan margin deposit jaminan beberapa debitur L/C bermasalah dilakukan sebelum L/C jatuh tempo untuk keperluan di luar kewajiban akseptasi L/C.
Untuk transaksi kas valas dan biaya operasional, temuan BPK adalah DT menutup ketekoran dana valas sebesar USD18 juta dengan deposito milik BS nasabah BC"Sebagian dana valas yang diduga digelapkan oleh Sdri DT mengalir ke Sdr ZEM di tahun 2008 sebesar USD392,110," ungkap Hadi.
Terkait transaksi dana pihak ketiga terafiliasi, BPK menemukan aliran dana dari PT CBI (pihak terafiliasi) kepada BM sebesar Rp1 miliar, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan"Penambahan rekening PT ADI (pihak terafiliasi) di BC sebesar Rp23 miliar tanpa ada aliran dana masuk ke BC," tegasnya.
Untuk transaksi dana pihak ketiga tidak terafiliasi, temuan BPK adalah pemberian cashback sebagai kickback kepada oknum BUMN/BUMD/YayasanTerkait transaksi PT ADI, BPK menemukan aliran dana BC sebesar Rp465,10 miliar kepada PT ADI dan nasabah PT ADI merugikan BC dan membebani PMS (Penyertaan Modal Sementara)"Aliran dana dari BC kepada saudara AR tidak wajar, karena tidak ada transaksi yang mendasarinya," pungkas Hadi.
Hasil pemeriksaan investigasi lanjutan atas kasus PT Bank Century merupakan kelanjutan hasil pemeriksaan investigasi tahap I atas kasus Bank Century yang bersifat final dan telah diserahkan kepada DPR tanggal 23 November 2009, yang mengungkap sembilan temuan(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Dinilai Tak Pantas Minta Tambahan Waktu
Redaktur : Tim Redaksi