JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku memiliki berbagai hambatan dalam melakukan pemeriksaan investigasi lanjutan atau audit forensik kasus Bank CenturyKetua BPK, Hadi Poernomo, mengatakan, bahwa pertama BPK tidak dapat memeroleh akses ke sebagian personel kunci dalam kasus Bank Century (BC)
BACA JUGA: Negosiator Penyewaan Merpati Jadi Tersangka Korupsi
Antara lain, AT, DT, HT, RAR, HAW, HH dan KJ yang diantaranya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan atau dalam proses hukum."Tidak adanya akses mengakibatkan BPK sampai laporan dibuat tidak memperoleh keterangan maupun dokumen terkait dengan pemeriksaan dari personel kunci tersebut," kata Hadi, di hadapan Pimpinan DPR, Jumat (23/12), di Jakarta.
Kedua, lanjut Hadi, BPK tidak dapat memeroleh akses atas transaksi di luar negeri yang terkait dengan kasus BC karena terkendala oleh ketentuan kerahasiaan transaksi perbankan di masing-masing negara
Ia menambahkan, yang keempat BPK kurang memeroleh akses atas dokumen dan informasi terkait kasus PT Bank Century Tbk yang sedang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
"(Kelima) BPK tidak memeroleh akses atas dokumen dan informasi terkait PT ADI yang dititipkan oleh Bappepam LK di gudang Bursa Efek Indonesia," kata Hadi
BACA JUGA: BPK Bantah Diintervensi
BACA JUGA: BPK Dinilai Tak Pantas Minta Tambahan Waktu
(boy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pram: Tidak Ada yang Luar Biasa
Redaktur : Tim Redaksi