Negosiator Penyewaan Merpati Jadi Tersangka Korupsi

Jumat, 23 Desember 2011 – 15:04 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 senilai USD 1 juta oleh PT Merpati Nusantara AirlinesTersangka baru tersebut adalah Tony Sudjiarto, mantan General Manager Merpati yang saat kejadian berperan sebagai negosiator penyewaan pesawat.

"Tersangkanya tambah satu lagi

BACA JUGA: BPK Bantah Diintervensi

Dia (Tony Sudjiarto) berperan aktif dalam rangka upaya sewa menyewa pesawat ke luar negeri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (23/12).

Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Noor Rachmad menenambahkan, Tony resmi jadi tersangka menyusul terbitnya surat perintah penyidikan atas nama dirinya bernomor Print 196/F.2/Fd.1/12/2011 tanggal 22 Desember 2011.

"Perannya melakukan negoisasi dengan TALG (Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc, perusahaan penyewaan pesawat)," kata Noor, ditemui terpisah
Sesuai surat perintah penyidikan tersebut, Tony dinilai telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Diharapkan dalam pekan depan, lanjut Andhi, penyidik bisa memeriksa Tony dengan status tersangka

BACA JUGA: BPK Dinilai Tak Pantas Minta Tambahan Waktu

Dalam kasus penyewaan pesawat Merpati, kejaksaan sebelumnya juga telah menetapkan mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan dan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea sebagi tersangka
(pra/jpnn)

BACA JUGA: Pram: Tidak Ada yang Luar Biasa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Mesuji Lain Tak Terungkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler