Inilah Hasil Investigasi Kemenkes Kasus Kematian Bayi Debora

Kamis, 14 September 2017 – 11:02 WIB
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkes melaporkan hasil ivestigasi atas kasus kematian bayi Tiara Debora ke Komisi IX DPR kemarin (13/9).

Ada beberapa fakta yang menunjukkan maladministrasi pihak RS Mitra Keluarga Kalideres.

BACA JUGA: 14 Fakta Hasil Investigasi Kematian Bayi Debora

Di antaranya, pasien akan membayar biaya perawatan, sementara pihak RS sudah tahu sejak awal bahwa pasien adalah peserta BPJS Kesehatan.

Dalam kondisi itu pula, keluarga pasien dimintai uang muka saat akan dilakukan perawatan lanjutan di Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

BACA JUGA: Komisi IX Sudah Terima Hasil Investigasi Kasus Bayi Debora

Ketika pasien membayar dalam kondisi sebagai peserta BPJS, pihak RS menerima uang tersebut. Meski demikian, didapati pula fakta bahwa pasien sudah menjalani perawatan sejak datang di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pihak RS juga menawarkan ambulans namun ditolak oleh keluarga pasien.

Menkes Nila F. Moeloek menjelaskan bahwa tim menyimpulkan ada kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan pihak RS.

BACA JUGA: Ibunda Bayi Debora Sebut Pihak RS Sigap Tangani Anaknya  

Kebijakan internal RS dinilai belum berjalan dengan baik. ’’Dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan,’’ terangnya.

Kebijakan RS belum diketahui secara utuh oleh petugas di bagian informasi. Meski demikian, pihak RS dianggap sudah memberikan layanan medik kepada Debora.

Hanya, tetap akan ada audit medik untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang ada. Berdasar hal itu, Nila meminta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberi sanksi.

’’Sanksinya berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi lain akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik,’’ lanjutnya. Nanti Dinkes Provinsi DKI akan mengkoordinir audit medik tersebut.

Menanggapi laporan itu, Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menyatakan bahwa Komisi IX mengapresiasi langkah Kemenkes tersebut.

Sebab, Menkes bekerja sesuai janjinya. Yakni menuntaskan investigasi dalam waktu 2x24 jam. Hanya, dia mengingatkan agar itu tidak hanya menjadi laporan sepintas saja.

’’Kami akan pelajari dulu,’’ ujar Saleh kepada Jawa Pos kemarin. Bila dianggap belum memuaskan, Komisi IX akan mengambil langkah lain.

Pihaknya bisa meminta Kemenkes untuk melakukan tindakan lain yang dirasa dibutuhkan. Meski mengapresiasi, Saleh tetap mengritik laporan tersebut.

’’Kelihatannya Kemenkes belum fokus pada pelanggaran UU No 36/2009, khususnya pasal 32 dan 90,’’ lanjut politikus PAN itu. Kemenkes masih fokus pada persoalan administratif.

Pasal 32 UU Kesehatan menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah maupun swasta wajib memberikan layanan untuk penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan. Dalam kondisi tersebut, faskes juga dilarang menolak pasien ataupun meminta uang muka.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu bisa membuat kepala faskes dipidana penjara maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Bila pelanggaran itu membuat pasien meninggal atau cacat, pimpinan faskes dipidana maksimal 10 tahun penjara plus denda paling banyak Rp 1 miliar.

Komisi IX berharap pihak kepolisian menjadikan hasil investigasi itu sebagai rujukan. Terlebih saat ini kepolisian juga sedang melakukan investigasi hukum atas kejadian tersebut.

’’Kami harap investigasinya objektif dan berkeadilan, sehingga masyarakat tenang dan tenteram ketika berurusan dengan rumah sakit dan faskes yang ada,’’ tutupnya. (byu/oki)

Hasil Investigasi Kemenkes

Fakta Pelanggaran:

1. RS tahu status pasien peserta BPJS sejak awal berkomunikasi di front desk

2. RS sudah tahu pasien tidak transferable

3. RS minta uang muka saat akan melakukan perawatan lanjut.

4. RS menerima biaya perawatan padahal tahu pasien merupakan peserta BPJS

5. Saat kejadian, RS punya fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pasien

Kesimpulan:

1. Layanan medik sudah diberikan RS. Untuk penilaian kesesuaian dengan standar akan ditindaklanjuti dengan audit medik

2. Terdapat kesalahan pelayanan administrasi dan keuangan yang diberikan RS terhadap status pasien.

3. Pasien tetap membayar biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima

4. Kebijakan internal RS belum berjalan dengan baik. Adanya kebijakan uang muka tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

5. Kebijakan RS belum secara utuh diketahui petugas yang berada di layanan informasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... RS Mitra Keluarga Kalideres Terancam Pidana dan Denda


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler