RS Mitra Keluarga Kalideres Terancam Pidana dan Denda

Selasa, 12 September 2017 – 14:36 WIB
Orang tua Tiara Debora, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang mengadu ke KPAI. Foto: Andrian Gilang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Manajemen RS Mitra Kalideres terancam pidana penjara dan denda bila aturan perundang-undangan diterapkan pada kasus kematian bayi Tiara Debora.

Apalagi, Komisi IX DPR mensinyalir ada kesengajaan dari pihak RS melanggar ketentuan undang-undang (UU).

BACA JUGA: Bayi Debora Meninggal, Izin RS Mitra Keluarga Bisa Dicabut

"Komisi sembilan menilai bahwa rumah sakit Mitra Keluarga Kalideres telah dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 32 UU No 36/2009 ayat 1 dan 2," ucap Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Selasa (12/9).

Dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek pada Senin (11/9), komisi yang membidangi kesehatan ini dengan tegas meminta agar Kemenkes mengambil tindakan tegas kepada RS Mitra Keluarga.

BACA JUGA: Kasus Bayi Debora, RS Jangan Hanya Memikirkan Keuntungan

Bahkan, komisi IX mendesak agar dugaan pelanggaran tersebut bisa diselesaikan dalam waktu 2 x 24 jam. Jika tidak diselesaikan, DPR tidak akan membahas anggaran Kementerian Kesehatan 2018.

"Rapatnya kemarin agak ramai. Rapat yang semestinya membahas anggaran Kemenkes 2018, justru banyak mendiskusikan musibah yang menimpa bayi Tiara Deborah," ucap politikus PAN tersebut.

BACA JUGA: RS Harus Mengabdi untuk Sosial, Bukan Profit Semata

Saleh menambahkan, aturan yang sengaja dilanggar RS Mitra Keluarga Kalideres antara lain Pasal 32 UU No 36/2009 ayat 1 dan 2.

Kedua Pasal itu menyatakan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Kemudian, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Selain itu, pihak rumah sakit juga dinilai lalai menjalankan amanat pasal 29 ayat (1) huruf f UU 44/2009 tentang Rumah Sakit.

Komisi IX menilai pelanggaran tersebut tidak dapat ditolerir. Apalagi, dalam UU No. 36/2009 bahkan ada aturan pidana yang termaktub secara eksplisit. Antara lain ancamannya berupa pidana penjara selama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Aturan perundangan seperti ini semestinya bisa ditaati. Aturan ini dimaksudkan agar rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan masyarakat tetap teguh pada jalur pelayanan kemanusiaan. Kesan bahwa rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan hanya mengejar keuntungan finansial harus betul-betul dijauhkan," tambah politikus asal Sumatera Utara ini.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Debora Meninggal, DPR: Mana Program Indonesia Sehat?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler