Inilah Identitas dan Tampang Pengebom Gereja di Samarinda

Minggu, 13 November 2016 – 14:40 WIB
Joh alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia (dikawal polisi) saat diadili karena kasus bom buku pada 2011. Foto: dokumen prokal.c

jpnn.com - SAMARINDA - Aparat kepolisian masih memeriksa pelaku pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene di Jalan Ciptomangunkusumo, Sengkotek, Samarinda, Kalimantan Timur, ‎Minggu (13/11) pagi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, pelempar bom molotov itu bernama Joh alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia (32). Pelaku pernah menjadi narapidana kasus terorisme.

BACA JUGA: Ke Daerah Operasi, Panglima Naik Tank yang Diawaki Perempuan TNI AD

Agus mengatakan, Jo pernah menjadi dijatuhi hukuman penjara karena kasus bom buku Utan Kayu pada Maret 2011. Akibat mengirim bom buku melalui paket itu, Jo dihukum penjara selama 3,5 tahun.

‎"Pelaku pernah menjalani hukuman pidana sejak 4 Mei 2011 yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor: 2195/ pidsus/2012/PNJKT.BAR tanggal 29 Februari 2012 dengan hukuman tiga tahun enam bulan kurungan," kata Agus.

BACA JUGA: Ekspose Kasus Ahok Tak Mungkin Disiarkan Televisi, Ini Penjelasan Kapolri

Agus melanjutkan, Jo bebas bersyarat pada 28 Juli 2014 karena mendapatkan remisi Idul Fitri. ‎"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Samarinda," terang dia.‎(Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Empat Balita Jadi Korban Bom di Parkiran Gereja, Inilah Kronologisnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Langsung Garap Pelempar Molotov di Gereja Oikumene Samarinda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler