jpnn.com - SAMARINDA - Aparat kepolisian masih memeriksa pelaku pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene di Jalan Ciptomangunkusumo, Sengkotek, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11) pagi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, pelempar bom molotov itu bernama Joh alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia (32). Pelaku pernah menjadi narapidana kasus terorisme.
BACA JUGA: Ke Daerah Operasi, Panglima Naik Tank yang Diawaki Perempuan TNI AD
Agus mengatakan, Jo pernah menjadi dijatuhi hukuman penjara karena kasus bom buku Utan Kayu pada Maret 2011. Akibat mengirim bom buku melalui paket itu, Jo dihukum penjara selama 3,5 tahun.
"Pelaku pernah menjalani hukuman pidana sejak 4 Mei 2011 yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor: 2195/ pidsus/2012/PNJKT.BAR tanggal 29 Februari 2012 dengan hukuman tiga tahun enam bulan kurungan," kata Agus.
BACA JUGA: Ekspose Kasus Ahok Tak Mungkin Disiarkan Televisi, Ini Penjelasan Kapolri
Agus melanjutkan, Jo bebas bersyarat pada 28 Juli 2014 karena mendapatkan remisi Idul Fitri. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Samarinda," terang dia.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Empat Balita Jadi Korban Bom di Parkiran Gereja, Inilah Kronologisnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Langsung Garap Pelempar Molotov di Gereja Oikumene Samarinda
Redaktur : Tim Redaksi