jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) terkait cuti bersama dan libur nasional untuk tahun 2015. Pada tahun depan, akan ada 19 hari libur yang sebagian besar jatuh di hari Kamis, Jumat dan Sabtu.
"Tahun 2015 mendatang akan ada 19 hari libur, yang terdiri dari 15 hari libur nasioanal dan 4 hari cuti bersama," tutur Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Jakarta, Rabu (07/05).
BACA JUGA: Sidang Kasus Century, Pendingin dan Kursi Khusus Boediono
Agung menuturkan, empat hari cuti bersama akan diberikan pada perayaan hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah dan sebelum perayaan natal. Tiga hari untuk perayaan hari raya Idul Fitri dan satu hari untuk perayaan natal.
"Untuk Idul Fitri tiga hari, yakni 15, 16 dan 20 Juli 2015. Sedangkan untuk natal diberikan sebelum perayaan natal, yakni tanggal 24 Desember," ungkapnya.
Diakuinya jumlah hari libur ini menurun dibandingkan dengan tahun 2014, yakni sebanyak 22 hari. Pengurangan ini didasari atas pengefektifan dan efisiensi pemanfaatan hari kerja. Selain itu, pertimbangan jumlah total cuti karyawan tiap tahunnya juga turut menjadi konsen pemerintah.
BACA JUGA: Rachmat Yasin Pernah Jadi Tersangka Kasus Pemilukada
"Pemerintah kan memberiakn cuti sebanyak 12 hari per tahunnya. Jadi masih masih bisa dimanfaatkan," katanya.
Dengan adanya pengaturan cuti bersama ini, Agung berharap, dapat membantu para PNS yang tidak pernah atau kesulitan dalam mengambil waktu cuti. Tak hanya itu, cuti bersama yang menyertai hari libur nasional ini juga diharapkan dapat meningkatkan produksi kerja dan peningkatan pariwisata dalam negeri.
BACA JUGA: PKS Nyaman dengan Gerindra, Koalisi Diumumkan Pekan Ini
"Cuti bersama menyertai hari libur nasional dipandang sangat positif untuk mendisiplinkan dan meningkatkan sektor ekonomi," ujarnya. (mia)
Hari libur resmi 2015 tersebut adalah:
1. Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2015
2. Sabtu, 3 Januari: Maulid Nabi Muhammad SAW
3. Kamis, 19 Februari : Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili
4. Sabtu, 21 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937)
5. Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
6. Jumat, 1 Mei : Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 14 Mei : Kenaikan Yesus Kristus
8. Selasa, 2 Juni : Hari Raya Waisak 2559
9. Jumat-Sabtu, 17-18 Juli : Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah
10. Senin, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
11. Kamis, 24 September: Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriyah
12. Rabu, 14 Oktober : Tahun Baru Islam 1437 Hijriyah
13. Jumat, 25 Desember: Hari Raya Natal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadis PP Pemkab Bogor Ikut Ditangkap KPK
Redaktur : Tim Redaksi