jpnn.com - JAKARTA - Fajar Firdaus Persada (23) yang menjadi tersangka pembunuhan atas pekerja seks komersial (PSK) bernama Bella Oktaviani (20) terkena jerat berlapis. Polisi menjerat Fajar sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Fajar menghabisi Bella di sebuah hotel di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (1/8). Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Eko Hadi Santoso, mengatakan, Fajar bertindak keji dengan motif untuk menguasai barang-barang berharga milik Bella.
BACA JUGA: Lilik Puji Kinerja Panitera Penerima Suap Dalam Kasus Pencabulan
"Tersangka kita kenai Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP jo 365 KUHP juncto 351 KUHP," kata Eko saat dikonfirmasi, Jumat (5/8). Merujuk pada pasal yang dikenakan, maka Fajar terancam hukuman mati.
Eko menambahkan, polisi menjerat Fajar dengan Pasal 365 KUHP karena mencuri barang-barang korban dengan kekerasan. Fajar setelah menghabisi Bella lantas mengambil handphone, modem dan uang Rp 600 ribu milik korban.
BACA JUGA: Awas! Boraks Beredar Bebas di Sini
Mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu menjelaskan, Fajar meski masih 23 tahun tapi sudah dua kali kawin cerai.
"Dua kali kawin, dua kali juga rumah tangga pelaku ini kandas," bebernya.
BACA JUGA: Apes, Wakil Walikota Ditahan Bersama Ribuan Napi Baru
Sebelumnya, Bella ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana di kamar 301 sebuah hotel di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jaksel pada Selasa (2/8) siang. Fajar menghabisi PSK belia itu sehari sebelumnya.
Fajar tertangkap setelah polisi menyisir CCTV hotel. Baik wajah Fajar atau pun Bella memang terekam CCTV.
Dari pengakuan Fajar, ia menghabisi Bella karena kalap setelah cekcok. Pemicunya adalah kecemburuan korban terhadap Fajar yang menerima pesan singkat dari seorang wanita lain.
Tapi sebelum menghabisi Bella, Fajar sempat dua kali menggaulinya. Ternyata, sebelumnya Fajar mencekoki Bella dengan minuman keras.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertangkap Berkat Jualan di Facebook
Redaktur : Tim Redaksi