Lilik Puji Kinerja Panitera Penerima Suap Dalam Kasus Pencabulan

Jumat, 05 Agustus 2016 – 21:53 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Jakarta Utara Lilik Wahyudi memuji bekas anak buahnya Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi.

"Baik saja saya lihat," ujar Lilik usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (5/8).

BACA JUGA: Awas! Boraks Beredar Bebas di Sini

Namun, ia mengaku tidak begitu kenal langsung dengan Rohadi. Ia beralasan sebagai ketua PN tentu bukan hanya Rohadi saja anak buahnya.

"Kalau ketua itu kan artinya semuanya. Tapi, saya rasa baik tidak ada masalah," kata hakim Pengadilan Tinggi Medan ini.

BACA JUGA: Apes, Wakil Walikota Ditahan Bersama Ribuan Napi Baru

Lilik hari ini diperiksa sebagai saksi suap permainan vonis pencabulan pria di bawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil. Dia diperiksa untuk Rohadi, dan tersangka kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah serta dua pengacara Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman.

Lilik juga dicecar soal mekanisme penentuan majelis hakim perkara Saipul. Lilik membenarkan ia yang menentukan komposisi majelis hakimnya. "Iya, makanya saya dikonfirmasi," tegasnya.

BACA JUGA: Tertangkap Berkat Jualan di Facebook

Seperti diketahui komposisi hakim perkara Saipul ialah Ketua Majelis Ifa Sudewi, dan anggota Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Effendi, Jootje Sampalang.

Alasan Lilik menunjuk nama-nama ini ialah karena melihat kualitas perkara. Apalagi, kata Lilik, ini merupakan tindak pidana khusus dan terdakwanya menarik perhatian masyarakat.

"Biar lebih obyektif memutuskan (hukuman) orang," tegasnya.

Menurut dia, penentuan itu juga sudah berdasarkan Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 11 buku kedua.

Saiful dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakut tujuh tahun penjara denda Rp 100 juta. Dia didakwa melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 290 KUHP juncto pasal 292 KUHP. Namun, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim memvonis Saipul tiga tahun penjara.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap diberikan karena Saipul menginginkan putusan ringan atas perkara pencabulan anak di bawah umur yang menjeratnya.

"Menginginkan pengurangan hukuman. Hasilnya putusan tiga tahun, dan pasal yang diberikan yakni 292 KUHP,” kata dia dalam jumpa pers di KPK, Kamis (16/4).(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Nyaris Dihakimi Massa Lantaran Diteriaki Maling


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler