jpnn.com - Polrestabes Medan terus mengusut kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha airsoft gun di Medan, Sumut, beberapa waktu lalu.
Siwaji Raja tersangka otak pelaku penembakan membantah tudingan polisi.
BACA JUGA: Keluarga Tersangka: Puas Kalian Tembak Mati Abangku
Meski begitu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho optimis mampu membuktikan kalau Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Sumut itu adalah otak pelakunya.
Sandi mengaku tak ambil pusing dengan sejumlah bantahan yang dilakukan tersangka dan tim kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Pengusaha Tambang Ini Bantah Order Pembunuh Bayaran
Menurutnya, penyangkalan yang dilakukan Siwaji Raja merupakan tindakan tidak kooperatif yang bakal menyulitkan tersangka sendiri.
“Sah-sah saja kalau dia membantah, namanya juga manusia. Kami kan polisi, bekerja dan menetapkan orang sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti. Tidak mungkin kami berani menetapkan dia sebagai tersangka kalau tidak ada dasarnya,” kata Sandi kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group), Selasa (24/1).
BACA JUGA: Fantastis! Nyawa Pengusaha Itu Dibanderol Rp2,5 Miliar
Menurutnya, Siwaji Raja bakal dikenakan pasal pemberatan atas kasus penembakan korban Kuna dan percobaan pembunuhan pertama di tahun 2014 lalu.
“Setiap orang punya salah, setiap orang punya khilaf. Tetapi ketika hal itu diakui dan disesali yang namanya manusia kan wajar.
“Namun ketika dia menyulitkan penyidikan, kami juga akan membuktikan bahwa memang benar dia bagian dari kejahatan ini dengan membuktikan dia merupakan otak pelakunya,” sebut Sandi.
Dia juga menyatakan, tidak perlu melakukan konfrontir antara tersangka Siwaji Raja dengan tersangka pelaku penembakan Kuna lainnya.
“Karena itu saya rasa tidak perlu, toh kami sudah punya bukti-buktinya yang menjurus memang dia otak pelakunya,” ungkap Sandi.
Kata Sandi, dugaan keterlibatan RJ dalam penembakan dan pembunuhan itu berdasarkan bukti bukan hanya pengakuan saja.
“Kami juga akan membuka semua alat bukti, seperti bukti transfer dan lain sebagainya. Intinya, proses penyidikan tersangka RJ ini tetap akan dilanjutkan," ujarnya.
Hingga kemarin (24/1), Siwaji Raja masih menjalani pemeriksaan di Lantai II Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan. Dalam pemeriksaan tersebut, ia didampingi enam orang tim kuasa hukumnya.
Sementara terkait tewasnya Rawindra alias Rawi usai diamankan, Sandi kembali menegaskan, tersangka ditembak karena melawan ketika polisi melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka Putra, eksekutor penembakan Kuna.
“Saat itulah makanya petugas mengambil tindakan tegas. Tersangka Rawindra bergumul dengan anggota yang memegangnya saat proses penangkapan terhadap Putra di Jalan TB Simatupang,” ungkap Sandi.(mag-1/ted/adz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beli Kaus Logo Palu Arit, Pakai ke Bandara, Ya Diciduk!
Redaktur & Reporter : Budi