Inilah Kado Istimewa untuk 2,3 Juta Honorer, tetapi Masih Banyak Masalah, Lho

Rabu, 02 Agustus 2023 – 08:29 WIB
Ribuan honorer Satpol PP yang tergabung dalam FKBPPPN menggelar demonstrasi di Jakarta 2-3 Maret 2023. Ilustrasi Foto: Dokumentasi FKBPPPN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan segera disahkan menjadi UU.

Dia mengatakan, RUU ASN tinggal ketuk palu atau disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada masa persidangan DPR RI mendatang.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2023, Masalah Honorer Bertumpuk-tumpuk, Ini Daftarnya

"Tinggal ketuk palu. Mudah-mudahan setelah masa reses ini tanggal 15 (Agustus) akan mengakhiri masa reses. Setelah itu dibuka masa sidang dan setelah itu kami rapat internal dan insyaallah tentu akan menjadwalkan kapan akan dilaksanakan pleno,” kata Guspardi dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/80, yang dipantau secara daring melalui kanal YouTube DPR RI.

Anggota Fraksi PAN DPR RI itu berharap RUU ASN dapat segera disahkan sehingga menjadi hadiah bagi tenaga non-ASN atau honorer dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

BACA JUGA: 7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS?

"Mudah-mudahan ini kado yang sangat dinanti oleh para non-ASN yang (jumlahnya) 2,3 juta itu," ucap pria kelahiran 8 Juni 1956 itu.

Guspradi Gaus menjelaskan pembahasan revisi UU ASN telah selesai dilakukan Komisi II DPR bersama pemerintah pada masa persidangan lalu atau sebelum DPR memasuki masa pada 14 Juli 2023.

BACA JUGA: Ada 2,3 Juta Honorer, Formasi PPPK 2023 Hanya 990 Ribu, Bagaimana Sisanya? Aduh

"Pembahasan tentang revisi undang-undang ini sudah selesai kita lakukan di Komisi II bersama pemerintah sebelum masa sidang ditutup oleh pimpinan DPR.”

“Namun, karena kita menghadapi masa reses sehingga kita menunda pelaksanaan mini fraksi, yaitu pleno tentang penetapan daripada revisi UU ini," terangnya.

Dia menegaskan Komisi II DPR mendukung sekaligus mengawal tiga komitmen pemerintah terkait RUU ASN tersebut, yakni tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2,3 juta honorer.

"Kedua adalah jaminan yang disampaikan oleh pemerintah tidak akan berkurang kesejahteraan yang didapat ketika mereka berstatus sebagai non-ASN itu," ujarnya.

Ketiga, anggaran tidak bertambah dengan penerapan kebijakan tersebut.

"Pihak pemerintah pun juga mengatakan bahwa dengan sikap yang demikian juga tidak akan menggelembung anggaran dengan solusi yang akan diterapkan di dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014," katanya.

Meski RUU ASN akan segera disahkan, tetapi sejatinya masih banyak masalah honorer yang harus dituntaskan, antara lain:

1. Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK 2021/2022

Masalah guru lulus passing grade (PG) tanpa formasi PPPK 2021/2022 hingga saat ini juga belum beres.

Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan masih banyak guru lulus PG yang berstatus P1 yang tidak mendapatkan formasi PPPK lagi tahun ini.

"Banyak kepala daerah tidak mengusulkan formasi PPPK 2023 secara maksimal, sehingga puluhan ribu P1 dipastikan tersisa," kata Heti kepada JPNN.com, Selasa (1/8).

2. Gugur Massal PPPK Teknis 2022

Hingga saat ini MenPAN-RB Azwar Anas belum juga mengumumkan kebijakan afirmasi kelulusan PPPK Teknis 2022.

Azwar Anas sudah menyampaikan perintah kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merumuskan kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022 tersebut pada Mei 2023.

Kebijakan afirmasi atau reformulasi tersebut dalam rangka merespons fakta bahwa hanya 13 persen peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang mampu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) sebagai syarat kelulusan.

Sebanyak 87 persen peserta seleksi gagal meraih PG PPPK Teknis 2022, yang menyebabkan masih banyak formasi yang kosong.

Kasus gugur massal PPPK Teknis 2022 ini belum jelas penuntasannya.

3. Nasib 90 Ribu Honorer Satpol PP

Hingga saat ini sekitar 90 ribu ribu honorer Satpol PP di seluruh Indonesia masih menuntut pemerintah mengangkat mereka menjadi PNS, bukan PPPK.

"Kami Pol PP non-PNS atau honorer meminta pemerintah memerhatikan kami untuk diangkat menjadi PNS," kata Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah kepada JPNN.com, Selasa (9/5).

Mereka mendasarkan tuntutannya pada Pasal 256 Ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Massa honorer Satpol PP sudah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa, juga beraudiensi dengan Komisi II DPR RI dan Kemendagri, juga dengan para wakil rakyat di daerahnya masing-masing.

Bagi mereka, PNS harga mati. Bukan menjadi PPPK apalagi PPPK Part Time. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler