Inilah Lapas Terpadat Di Indonesia

Rabu, 03 Agustus 2016 – 02:28 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengatakan Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas II-A, Kota Pekanbaru merupakan Lapas terpadat dihuni narapidana di Indonesia. Karena padatnya, terjadi campur-baur narapidana kasus khusus dengan umum.

Hal tersebut dikatakan Benny usai mengunjungi Lapas II-A Pekanbaru dan menggelar pertemuan dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, kemarin.

BACA JUGA: FKPN: Persatuan dan Kerukunan Harga Mati

"Tim Komisi III DPR langsung memeriksa satu-persatu ruangan sel yang dihuni para napi dan menyempatkan diri berdialog dengan seorang dari sembilan napi kasus narkotika yang divonis hukuman mati. Dari dia kami mendapat tambahan informasi dan fakta bahwa setiap ruangan Lapas sudah penuh sesak," kata Benny, Selasa (2/8).

Temuan Komisi III DPR di Lapas Pekanbaru lanjutnya sama dengan kondisi Lapas lainnya di seluruh wilayah Indonesia. "Permasalahan Lapas itu sama, yakni over kapasitas. Tapi di Pekanbaru sangat luar biasa padatnya," tegas dia.

BACA JUGA: Korlantas Polri Pasok 780 ribu Material STNK untuk Polda Jawa Timur

Padahal lanjut politikus Partai Demokrat ini, Komisi III telah berkali-kali memberikan kritikan kepada pemerintah agar mengambil langkah definitif agar masalah over kapasitas di seluruh Lapas bisa teratasi.

"Jangankan berkurang, penghuni Lapas malah makin banyak sementara upaya pengurangan over kapasitas tak tertangani," ujarnya.

BACA JUGA: Sosialisasikan Nilai-nilai Pancasila Lewat Wayang Kulit

Sebetulnya kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, pemerintah bisa menambah ruangan baru di dalam Lapas atau dengan membangun Lapas baru yang lebih memadai.

"Selain itu maksimalkan penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Remisi," sarannya.

Terakhir Benny juga menerima masukan dari jajaran Kanwil KemenkumHAM Riau dan Lapas Kelas II-A Riau, yang mewacanakan agar napi yang terkena hukuman di bawah satu tahun cukup dengan wajib lapor dan untuk napi pengguna narkoba ditempatkan di panti rehabilitasi, bukan di Lapas sehingga Lapas tidak over kapasitas.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Bau Busuk di Balik Pemberantasan Narkoba dan Hukuman Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler