jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di sejumlah titik di Jakarta.
Surat izin mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan yang akan berkendara di jalan raya.
BACA JUGA: Catat, Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kamis 28 Juli 2022
Dilansir dari akun resmi @TMCPoldaMetro di Twitter, Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM keliling, pada Jumat (29/7).
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Petugas Gelar Razia Dadakan di Rutan, Sejumlah Barang Terlarang Langsung Disita
Untuk warga Jakarta Pusat bisa memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Kemudian, warga yang tinggal di wilayah Jakarta Barat pelayanan SIM keliling dibuka di LTC Glodok dan Mal Citraland.
BACA JUGA: Hasil Uji Coba Positif, Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI jadi Permanen
Bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan, bisa mengakses SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
Terakhir, warga Jakarta Timur bisa menuju ke Grand Mall Cakung.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi