jpnn.com, KUBU RAYA - Polisi menetapkan MS (36) jadi tersangka kasus suami bunuh istri di Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
"Tersangka merupakan suami korban. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, di Kubu Raya, Sabtu (29/7).
BACA JUGA: Diberi Nasihat, AS Malah Bunuh Sopir Taksi Online di Bekasi
Arief menyebut tersangka menghabisi sang istri lantaran cemburu dan curiga istrinya berselingkuh.
Tersangka MS dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BACA JUGA: Terapi Kejiwaan Berujung Pembacokan, Mbah EH dan AT Jadi Korban
"Tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Kasus penganiayaan berujung kematian korban itu terjadi di sebuah pondok di kebun milik pelaku.
BACA JUGA: Didik Minta KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi di Basarnas
Dari hasil pemeriksaan kasus pembunuhan itu, korban mengalami luka tusukan di beberapa titik di tubuhnya.
"Pelaku terlibat cekcok dengan korban dan akhirnya terjadi perkelahian dan korban menusuk korban dengan gunting," jelas Arief.
Konon korban sempat dibawa oleh pelaku dan orang tua korban ke rumah sakit, namun nyawa perempuan itu tidak tertolong.
Keluarga korban yang menaruk curiga atas kematian anak perempuan mereka, melaporkan kejadian itu ke Polres Kubu Raya.
Setelah diselidiki polisi, terungkap bahwa korban tewas akibat dihabisi suaminya.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sehingga ditetapkan tersangka," ucap Arief.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam