Inilah Nama-nama Penggugat UU Cipta Kerja di MK, Ada Pelajar

Sabtu, 17 Oktober 2020 – 07:45 WIB
Suasana di depan Gedung MK, Jakarta, Selasa (25/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan di DPR pada 5 Oktober 2020 hingga saat ini belum diundangkan di lembaran negara.

Namun, jumlah permohonan judicial review terhadap UU Cipta Kerja yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah.

BACA JUGA: Prof Asep Ungkap Penyebab Utama UU Cipta Kerja Panen Penolakan

Dikutip dari laman MK, Jumat (16/10), para pemohon uji materi UU Cipta Kerja tersebut berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, yakni karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, pelajar bernama Novita Widyana, serta mahasiswa bernama Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.

Dalam permohonan gugatan itu belum mencantumkan nomor undang-undang yang dimintakan untuk diuji.

BACA JUGA: BEM Seluruh Indonesia Ajak Mahasiwa Bersatu Tolak UU Cipta Kerja

Para pemohon mengajukan permohonan uji formil karena pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

UU Cipta Kerja didalilkan melanggar sistematika penyusunan peraturan perundang-undangan karena menimbulkan interpretasi tumpang tindih yang menyebabkan kebingungan masyarakat.

BACA JUGA: Kadi Berhasil Merayu 10 Perempuan, Diajak Mandi Bareng

Selanjutnya, para pemohon mendalilkan pembentukan undang-undang itu tidak dilakukan secara terbuka dan hanya melibatkan sedikit organisasi buruh.

Para pemohon pun mempersoalkan Badan Legislasi mengatakan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebanyak 905 halaman yang disahkan DPR bersama Presiden pada 5 Oktober 2020 belum final dan sedang difinalisasi.

Kemudian setelah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, para pemohon menyebut terjadi dua kali perubahan menjadi 1035 halaman dan kemudian menjadi 812 halaman.

"Adanya perubahan substansi terhadap suatu RUU yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden adalah melanggar tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar para pemohon dalam permohonannya.

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi diminta menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan UUD 1945 dan membatalkan undang-undang itu seluruhnya.

Ada pun sebelumnya terdapat dua pengajuan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ke MK, yakni diajukan DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa serta diajukan perorangan oleh warga bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler