Inilah PAH, Pria LGBT yang Mencuri Harta Pasangannya

Jumat, 22 September 2023 – 18:47 WIB
Tersangka PAH digiring untuk konferensi pers di Polsek Batam Kota, Jumat (22/9). (ANTARA/Yude)

jpnn.com, BATAM - Polsek Batam Kota mengungkap kasus pembunuhan dengan modus asmara sesama jenis. Polisi menangkap seorang tersangka laki-laki berinisial PAH (18).

"Modusnya sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Hubungan antara korban dengan tersangka ini adalah hubungan sesama jenis," ujar Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia di Batam Kepulauan Riau, Jumat (22/9).

BACA JUGA: LGBT Marak di Riau, Demo Mahasiswa Unri di Kantor Gubernur Ricuh

Betty menjelaskan kejadian yang menyebabkan korban berinisial S meninggal dunia itu terjadi di daerah Batam Center, Kota Batam pada Rabu (20/9) malam.

Dia menyebutkan pembunuhan terhadap korban oleh tersangka ini didasari oleh sakit hati. Mereka berdua baru bertemu satu minggu di tempat kerja pelaku.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Warga Kanada LGBTIQ Diminta Berhati-hati Pergi ke Amerika Serikat

Dalam kurun waktu seminggu itu, mereka sudah pernah berjalan dan melakukan hubungan sesama jenis di salah satu hotel di Batam.

Namun, beberapa hari terakhir, korban selalu menolak ajakan tersangka bila diajak jalan-jalan. Hal itulah yang membuat tersangka cemburu, mengira korban memiliki pasangan lain.

BACA JUGA: Respons Rektorat soal Dugaan Kampanye LGBT Saat Kegiatan OSKM ITB, Viral

Pada Kamis (21/9), tiba-tiba korban mengajak tersangka untuk jalan-jalan. Di saat itulah tersangka berniat untuk membunuh korban. 

Kemudian, korban menjemput tersangka dan pergi jalan-jalan serta makan malam.

Setelah makan malam, lalu korban mengajak tersangka ke sebuah hotel. Namun tersangka mencari alasan dengan mengajak korban untuk jalan-jalan terlebih dahulu.

"Tersangka ini posisinya dibonceng oleh korban. Jadi, tersangka mengarahkan korban ke tempat sepi, di tempat sepi itulah korban menusuk pelaku dengan pisau yang sudah dia sediakan. Setelah korban terjatuh pelaku mengambil dompet dan motor korban," katanya.

Setelah kejadian tersebut, Betty mengatakan pihaknya langsung bergerak seusai mendapat laporan dari warga. Tidak sampai 24 jam, tersangka sudah berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW Sebut Langkah Heru Budi Tertibkan LGBT di Hutan Kota Cawang Patut Didukung


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PAH   LGBT   pencurian   Polisi  

Terpopuler