jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan mengungkap para tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan penyambungan jaringan dan Instalasi pipa gas bumi (Jargas) oleh PT SP2J BUMD Pemkot Palembang.
Para tersangka ialah Ahmad Novan selaku direktur utama PT SP2J, Anthony Rais selaku direktur operasional, Sumirin T selaku direktur keuangan, dan Rubinsi selaku direktur umum.
BACA JUGA: PETIR Desak Menkopolhukam Usut Tuntas Dugaan Korupsi Embarkasi Haji & Dana Earmark di Riau
"Pembangunan Jargas ini menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Palembang tahun anggaran 2019 dengan modal sebesar Rp 21,5 miliar," ungkap Panit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Iptu Ryan Tiantoro Putra, Rabu (7/8).
Adapun modus para tersangka, kata Ryan, yakni menyalahgunakan wewenang terkait penetapan metode swakelola dalam pelaksaan pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan direksi PT SP2J tentang pedoman pengadaan barang/jasa di lingkungan PT SP2J.
BACA JUGA: Skandal Demurrage Impor Beras Dinilai Kental Aroma Manipulasi dan Korupsi
"Modus kedua yakni mark up harga materiel pipa," kata Ryan.
Selain itu, modus terakhir adanya pemotongan upah pekerjaan manual boring pipa dan pekerjaan penyambungan pipa serta fee pembelian pipa dan aksesoris fitting.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok
"Total keseluruhan mencapai Rp 1,8 miliar," terang Ryan.
Diketahui dalam tindak pidana korupsi jargas, Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi.
"27 orang saksi tersebut terdiri dari Dewan Komisaris PT SP2J, pelaksana swakelola, supplier pipa, dan material serta pihak pemkot Kota Palembang," jelas Ryan.
"Dan berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP perwakilan Provinsi Sumsel, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar," tutup Ryan. (mcr35/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Herman Hery Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19, PMII Harap KPK Tak Jadi Alat Politik
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati