jpnn.com, KUBU RAYA - Petugas Polsek Sungai Ambawang meringkus tiga pelaku pencurian kabel menara atau tower Indosat di Jalan Parit Limau Mega Kencang, Desa Mega Timur, Kecamatan Sui Ambawang wilayah Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Kaget Melihat CCTV, Ternyata Tidak Sesuai dengan Skenario
"Ketiga tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti dan dijerat pasal 363 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kapolsek Sungai Ambawang Ipda Surya Boy Michael Sihaloho, Minggu.
Dia mengatakan ketiga pelaku pencurian kabel Indosat tersebut yaitu berinisial SN (42), SI (44) dan FY (37) yang merupakan warga Pontianak dan Teluk Pekedai.
BACA JUGA: Beredar Video Perampokan Wali Kota Blitar, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Menurutnya, ketiga tersangka melakukan aksi pencurian kabel tower Indosat pada pukul 04.00 WIB Rabu (23/11) dini hari, akibatnya kerugian diperkirakan sekitar Rp 22,5 juta.
Dikatakan dia, para pelaku masuk ke dalam area tower Indosat melalui lobang pagar kawat yang sebelumnya dirusak oleh pelaku SN, setelah berada di area tower ketiga pelaku langsung memotong kabel ground tower dan memasukan kabel tersebut ke dalam karung.
BACA JUGA: Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget
"Jadi, saat melakukan aksi pencurian ketiga pelaku SN (42), SI (44) dan FY (37) tertangkap oleh penjaga tower indosat bersama warga setempat," jelas Surya Boy.
Dijelaskan Surya Boy, terhadap kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan dilakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan, ketiganya juga melakukan aksi kejahatan pencurian ditempatkan lainnya.
"Dari keterangan ketiganya, kabel hasil curian itu rencananya akan dijual dan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saat ini masih proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Atas peristiwa tersebut, Surya Boy mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan terutama sejumlah barang berharga di rumah atau perkantoran lainnya.
"Kewaspadaan harus tetap kita lakukan, baik di lingkungan keluarga x masyarakat dan fasilitas umum lainnya, jika menemukan atau menangkap pelaku kejahatan jangan main hakim sendiri segera hubungi dan serahkan ke kantor polisi terdekat," pesan Surya Boy. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Kekasih Mau Menginap di Losmen, Ternyata Sudah Berdarah Duluan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti