Kejaksaan Agung Jangan Membuat Tafsiran Hukum

Jumat, 14 November 2014 – 19:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi berharap Kejaksaan Agung tidak mengambil keputusan strategis berdasar penafsiran hukum secara sepihak.

Hal ini penting demi menjaga kepastian iklim berinvestasi di Indonesia, mengingat belum ada yang menjabat sebagai Jaksa Agung secara definitif.

BACA JUGA: 10 Menteri Plus 1 Wamen Sudah Laporkan Harta Kekayaan

"Untuk menjaga kepastian hukum dalam berinvestasi, jangan sampai belum ada Jaksa Agung-nya, semua bisa menafsirkan hukum sendiri-sendiri," ujar Sofjan Wanandi di Jakarta, Jumat (14/11).

Seperti diketahui, dalam perkara IM2 yang belakangan menjadi polemik ini, ada dua putusan kasasi yang tidak sinkron. Pertama, kerja sama Indosat dan anak usahanya tersebut dianggap merugikan negara senilai Rp1,3 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.  

BACA JUGA: KPK Telusuri Kasus Haji Tahun Anggaran 2010-2011

Hal ini tertuang dalam putusan Kasasi Nomor 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, yang memutuskan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun disertai dengan denda sebesar Rp 300 juta, dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada manajemen IM2.  

Yang kedua putusan kasasi Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2.

BACA JUGA: JK Sarankan Ical Legowo Golkar Dipimpin Kader yang Lain

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan tidak ada  peraturan yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat-IM2.

Menurut JK menegaskan, masalah yang kini terjadi pada IM2 seharusnya tidak perlu terjadi, jika regulator sudah menyatakan tidak ada kesalahan.

"Kasus itu yang dianggap salah kalau melanggar aturan. Kalau yang membuat aturan mengatakan tidak salah, ya tidak ada yang salah," kata JK.

"Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Saya yakin tidak ada maksud Indosat untuk melanggar hukum. IM2 kan anak perusahaan, hanya pisah entitas. Saya yakin tidak ada maksud macam-macam untuk melakukan perbuatan melanggar hukum," tutur JK. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangankan Warga, Ketua YLKI Juga Bingung Soal Kartu Sakti Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler