Inilah Pengakuan Pelaku Penembakan yang Menghebohkan di Aceh Jaya, Ternyata

Rabu, 13 Juli 2022 – 23:54 WIB
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono memperlihatkan jenis senjata yang digunakan tersangka untuk menembak korbannya di media center Kapolres Aceh Jaya, Rabu (13/7/2022). Foto: ANTARA/Arif Hidayat

jpnn.com, CALANG - Affuadi, 34, petani meninggal dunia setelah ditembak menggunakan senapan angin oleh Abd, 47, di Desa Lhuet, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Penembakan korban Affuadi yang menggunakan senapan angin merek Sharp Tiger, kaliber 4,5 mm tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Mengaku Akun WhatsApp & Medsos Diretas, Mabes Polri Beri Respons Begini

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono dalam konferensi Pers di Media Center menyampaikan kalau kasus tersebut berawal dari cekcok antara dua orang warga di Kebun tersangka Inisial Abd pada Sabtu 09 Juli 2022 lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

"Kejadian tersebut bermula pada saat abang Kandung korban inisial AM sedang cekcok mulut dengan tersangka Abd di Kebun Durian milik tersangka, dikarenakan permasalahan hewan peliharaan anjing ternak milik tersangka yang sering menjilat timba milik keluarga korban," Kata Kapolres Aceh Jaya AKBP. Yudi Wiyono, kepada awak media, Rabu (13/7).

BACA JUGA: Kematian Brigadir J Perlu Diusut Tuntas, Istri Ferdy Sambo Harus Diperiksa, Siapa Tahu Ada Cinta Segitiga

Ia menambahkan kalau korban Affuadi pada saat itu berada di gubuk sawah tidak jauh dari sana datang tiba-tiba dan melempar tersangka dengan batu dan kayu.

"Tidak hanya korban Affuadi yang melempar tersangka Abd melainkan keluarganya juga ikut melempar sehingga mengenai tangan sebelah kiri tersangka," Kata Kapolres.

BACA JUGA: 5 Jenderal Turun Tangan Usut Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ada Catatan dari IPW

Kemudian kata Kapolres karena tersangka emosi akibat terkena batu tersebut maka tersangka masuk ke dalam Gubuk dan mengambil 1 ( satu ) pucuk senapan angin lalu tersangka berdiri di depan pintu gubuk milik tersangka dan langsung mengarahkan Senapan Angin tersebut ke arah korban AF mengenai dada sebelah kanan korban.

Kapolres Aceh Jaya menyampaikan untuk saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolres Aceh Jaya dan kepadanya dikenakan Pasal 38 KUHP barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dihukum paling lama 15 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut Ia juga mengimbau kepada masyarakat terkait dengan penggunaan senapan angin agar lebih diperketat tidak bisa serta merta kemudian Berburu dengan Senapan Angin di daerah yang banyak Penduduknya.

"Kami berharap masyarakat yang akan melakukan pemburuan agar melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat agar dapat menjaga Kamtibmas tetap aman," katanya.

Sementara itu Abd menyampaikan kalau dirinya merasa menyesal dengan adanya kejadian tersebut.

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

"Untuk penyesalan saya ada, rasa penyesalan akibat kejadian itu," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler