Inilah Penyebab Ayah Tiri Itu Bantai Putrinya secara Keji

Sabtu, 29 Oktober 2016 – 03:45 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - KOTAAGUNG – Triyono, 35, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Maya, 7, anak tirinya. 

Triyono sendiri telah mengembuskan napas terakhirnya Minggu (23/10) setelah dirawat beberapa hari pascakejadian dan dimakamkan Senin (24/10).

BACA JUGA: Kasus Pembantaian Anak Tiri, Polisi Kehilangan Saksi Kunci

Pembunuhan keji itu dilakukan Triyono pada Jumat (21/10) lalu di rumahnya di Waygelang, Kotaagung Barat, Lampung. 

Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra membenarkan dugaan tersebut. Menurutnya, penyidikan polisi mengarah pada Triyono. 

BACA JUGA: Bapak Ini Ajak Anak Belanja ke Warung, Pulangnya Diserang Dua Pria Bergolok

’’Penetapan almarhum Triyono sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa hasil autopsi jasad korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung,” katanya seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Selain itu berdasarkan hasil uji laboratorium, keterangan saksi-saksi, dan pernyataan Rita, ibu kandung korban. 

BACA JUGA: Ibu Muda Ketagihan Dugem, tapi Kantong Tipis, Akhirnya...

Menurut keterangan Rita, dirinya tak selingkuh seperti yang dituduhkan. Tetapi dirinya memang bekerja sebagai pekerja seks komersial di Kotaagung. 

Profesi ini sudah dijalani Rita satu tahun lebih sejak tinggal di Pesisir Barat atau sebelum menikah dengan Triyono. 

Tiga hari sebelum peristiwa nahas itu terjadi, Rita pergi begitu saja. Triyono coba menghubungi namun tidak bisa. 

“Dari sanalah Triyono putus asa lantas cerita ke Agus, warga binaan yang menjalani proses asimilasi. Dalam curhat itu, Triyono mengkhawatirkan keadaan Maya karena ditinggal minggat ibunya. Dan Triyono mengaku juga akan pergi,” katanya. 

Atas dasar itu, Triyono mengaku tak tega dengan Maya yang bakal tinggal sebatang kara. Alasannya, dia tahu bagaimana rasanya hidup sebatang kara. 

"Dari keterangan Rita, dia memang sudah berada di Bandarlampung sebelum kejadian. Karena sejak peristiwa Triyono memergoki, dia sudah tidak pulang lagi ke rumah mereka di Waygelang.”

“Rita tahu perihal putri dan suaminya, dari kerabat dan keluarga besarnya di Pesisir Barat," ungkap mantan Kapolsek Talangpadang itu.

Karena Triyono telah tewas, maka pihaknya segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (ayp/ral/rnn/c1/wdi/ray/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deri dan Dani tak Bisa Lagi Berfoya-foya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler