Inilah Penyebab Nama Fadli dan Fahri Ada di Kasus Pajak

Selasa, 21 Maret 2017 – 18:02 WIB
Handang Soekarno (berompi oranye) usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (21/3). Foto: Gunawan Wibisono/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dua nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah disebut dalam persidangan perkara suap penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno mengungkapkan, nama Fahri dan Fadli muncul karena memang sedang ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty.

BACA JUGA: Untuk Kader Gerinda, Bacalah Instruksi Fadli Zon Ini

"Itu untuk imbauan mengikuti program pengampunan pajak saja. Beliau itu untuk ikut program pengampunan pajak," ujar Handang di KPK, Rasuna Said, Jakarta, Selasa (21/3).

Handang merupakan tersangka dalam kasus suap pajak PT EK Prima. Dia disangka menerima suap dari Rajamohanan.

BACA JUGA: Fadli Zon: Carilah Masalah Pajak Konglomerat

Sekadar informasi, sebelumnya nama Fahri dan Fadli muncul dalam persidangan atas Rajamohan, Senin (20/1). Munculnya nama kedua legislator itu bermula ketika Handang dihadirkan sebagai saksi.

Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang yang disita penyidik KPK beberapa waktu lalu. Dokumen itu berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.

BACA JUGA: Sudahlah, Batalkan Saja Reklamasi Teluk Jakarta Itu

Nota dinas yang sifatnya sangat segera itu berperihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Di dalam nota dinas yang diteken Handang itu dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.

Setelah itu, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dengan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pajak Andreas Setiawan. Dalam barang bukti itu terdapat nama Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Eggi Sudjana.

JPU menduga Handang sedang menangani masalah pajak nama-nama itu. Handang memang menangani persoalan pajak baik korporasi maupun pribadi. Sejumlah nama wajib pajak pribadi yang ditangani Handang adalah politisi dan artis.(cr2/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Ipar Jokowi Akui Bantu Pengusaha Urus Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler