jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Polisi menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim, 89, yang dituduh maling di Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kelima tersangka memiliki peran berbeda lantaran terprovokasi dengan teriakan maling, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban.
BACA JUGA: Kakek Wiyanto Tewas Dikeroyok, Kombes Zulpan Beri Pernyataan Tegas untuk Pelaku
Zulpan mengatakan tersangka pertama seorang laki-laki inisial TJ, 21, berperan menendang korban ke arah pinggang, dan perut. Dia juga menendang kendaraan korban.
Lalu, tersangka JI, 23, berperan menendang bagian atas tubuh korban dan kendaraan atau mobil.
BACA JUGA: Mbak R Mengaku Diperkosa di Hotel, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi, Ya Ampun
Kemudian, tersangka RYN, 23, berperan menendang mobil serta menarik paksa tangan kanan korban hingga keluar dari dalam mobil.
Selain itu, RYN juga melakukan pemukulan dengan tangannya ke arah kepala korban.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
"Ini terekam dalam video yang dimiliki penyidik serta ada juga saksi yang menyaksikan pemukulan atau penendangan tersebut yaitu saudara MR di antara tujuh saksi. Keterangan saksi memperkuat akan keterlibatan para tersangka ini," kata Zulpan di Mapolres Jaktim, Selasa (25/1).
Tersangka keempat berinisial M seorang laki-laki, 18, berperan menginjak-injak kaca bagian depan mobil hingga pecah.
Adapun tersangka kelima, yakni MJ seorang laki-laki, 18, yang berperan menendang kepala korban dan mobil.
"Ini disaksikan oleh saksi MR," kata Zulpan.
Perwira menengah Polri itu memastikan polisi tidak berhenti kepada lima tersangka dalam mengusut kasus tersebut.
Pasalnya, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada tersangka lain.
"Berdasarkan dari rekaman CCTV pada saat terjadi pengeroyokan terhadap korban ini dimungkinkan dilakukan oleh lebih lima orang," kata Endra Zulpan.
BACA JUGA: Mbak R Mengaku Diperkosa di Hotel, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi, Ya Ampun
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama