Inilah Peran Bambang Widjojanto di Sidang Sengketa Pilkada Kobar

Jumat, 23 Januari 2015 – 12:25 WIB
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Jumat (23/1) pagi sudah memberikan keterangan bahwa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tesangka karena diduga kasus memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, 2010 di Mahkamah Konstitusi.

Apa peran Bambang di sengketa pilkada Kabupaten Kobar itu?

BACA JUGA: KPK Minta Polri Kembalikan BW Sebelum Pertemuan dengan Jokowi

Diketahui, pilkada Kabupaten Kobar 2010 diikuti dua pasangan calon yakni Ujang Iskandar yang berpasangan dengan Bambang Purwanto, dan Sugianto yang duet dengan Eko Soemarmo.

Pilkada dimenangkan pasangan Sugianto-Eko yang diusung koalisi PAN, Gerindra dan PDIP, dengan raihan suara 67.199

BACA JUGA: Anggota Komisi III DPR Sebut BW Juga Bisa Praperadilankan Polri

Lantas, pasangan Ujang-Bambang mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada ke MK. Pasangan ini menunjuk Bambang Widjojanto sebagai pengacara. Sidang panel dipimpin Akil Mohtar.

Salah satu saksi yang diajukan Ujang-Bambang, Ratna Mutiara, memberikan keterangan di depan persidangan.

BACA JUGA: BW Ditangkap, Pimpinan KPK Datangi Mabes

Di depan persidangan, Ratna menyebut pasangan Sugianto-Eko melakukan praktek curang dengan cara membagi-bagikan uang kepada calon pemilih.

Pada 7 Juli 2010, MK pun memutuskan mendiskualifikasi kemenangan pasangan Sugianto-Eko Soemarno. Yang bikin heboh, MK langsung menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai pemenang.

Tidak berhenti di situ, sejumlah pendukung Sugiarto-Eko tak terima dan pada 16 Juli lalu melaporkan Ratna dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di depan persidangan di MK.

Menerima laporkan, penyidik Bareskrim Mabes Polri pun bergerak. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Ratna ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sejak 9 Oktober 2010.

Kasus disidangkan di PN Jakarta Pusat. Vonis keluar 16 Maret 2011, menyatakan Ratna terbukti bohong saat memberikan keterangan di persidangan di MK. Ratna dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Menariknya, Ratna menerima putusan itu, alias tidak mengajukan banding.

Setelah melewati proses "panas" yang panjang, diwarnai beberapa kali amuk massa di sana, akhirnya pasangan Ujang-Bambang dilantik menjadi Bupati Kobar.

Belum ada keterangan detil dari Mabes Polri, bagaimana keterkaitan secara spesifik antara Bambang dan Ratna sehingga mantan pengacara senior itu ditetapkan sebagai tersangka. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegaskan BW Belum Ditahan, Polri Janjikan Perlakuan Manusiawi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler