jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan Presiden Joko Widodo memeritahkan agar konflik yang terjadi di lahan hak guna usaha (HGU) segera diselesaikan.
Hal itu disampaikan Sofyan, terkait pembahasan rapat terbatas soal kebijakan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/2).
BACA JUGA: Pipin: Paling Banyak Memiliki Lahan itu Pendukung Jokowi
Dalam rapat itu, Presiden Jokowi meminta konflik yang melibatkan masyarakat desa di kawasan hutan dan lahan HGU diutamakan penyelesaiannya.
"Jadi ada desa lama, kemudian karena diberikan konsesi luas sehingga desa-desa itu tidak bisa apa-apa karena masuk dalam kawasan. Itu disuruh bereskan oleh Pak Presiden. Begitu juga ada desa yang kawasan itu masuk dalam HGU kami harus selesaikan," kata Sofyan.
BACA JUGA: Pakai Data KPA, Edhy Prabowo: 41 Orang Tewas dan 940 Petani Dikriminalisasi Selama Era Jokowi
BACA JUGA: Pembagian Sertifikat oleh Jokowi bukan Penerapan Konstitusi
Namun pihaknya belum memerinci berapa banyak desa yang berada dalam konflik semacam itu untuk diselesaikan. Dia hanya menegaskan, pada prinsipnya perkampungan yang sudah lebih dulu ada dibanding HGU di kawasan hutan, harus dikeluarkan.
BACA JUGA: Jokowi Genjot Infrastruktur, Konflik Agraria Makin Subur
"Harus dilepaskan karena memang desa itu harusnya di situ. Kan HGU datang belakangan, atau konsesi datang belakangan," tegasnya.
Mengenai skema pelepasannya, apakah lahan yang sudah berupa pedesaan itu akan diserahkan kepada masyarakat, Sofyan membenarkannya. Bahkan lahan itu akan dijadikan hak milik mereka.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo: Pengetahuan Jokowi soal Sistem Agraria Dangkal
"Karena begini, misalnya kampung anda sudah di sana turun temurun, tiba-tiba kemudian karena diberikan HGU yang luas kampung anda masuk dalam HGU, kami keluarkan dari HGU dan kembalikan kepada masyarakat," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik Lahan di Palas Berujung Maut, Empat Warga Ditangkap
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam