jpnn.com - SURABAYA-- Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap seorang warga Jakarta, SP Ramanathan alias Vijay terkait kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Vijay terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 2 miliar dari tersangka penipuan Suparman.
BACA JUGA: Ealah..Biaya Nikah Ratusan Juta Dibawa Kabur Calon Pengantin Wanita
Warga keturunan India itu ditangkap di Jakarta dan langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Vijay ini mengaku sebagai dirut sebuah perusahaan logam mulia.
BACA JUGA: Ketahuan Curanmor, Maling Ini Nyaris Mati Diamuk Massa
Tersangka ditangkap karena ikut menerima aliran dana sebesar Rp 2 miliar dari tersangka penipuan penggandaan uang lainnya, berinisial Suparman.
"Dari pemeriksaan sementara, tersangka Vijay tidak masuk dalam struktur kepengurusan padepokan maupun sebagai pengikut," ujar Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Jawa Timur.
BACA JUGA: Pak Guru Memeluk Siswi dari Belakang
Dengan ditangkapnya Vijay , kini sudah ada enam tersangka penipuan penggandaan uang yang diamankan Polda Jawa Timur.
Enam orang tersebut adalah Dimas Kanjeng sebagai tersangka utama dan empat orang sultan, serta satu tersangka penerima aliran dana.(end/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disuruh Memijat Kaki, Eh... Tangan Malah Meraba Kemana-mana
Redaktur : Tim Redaksi