Inilah Rincian Jam Kerja PNS Selama Ramadan

Rabu, 18 Mei 2016 – 12:49 WIB
PNS. Foto ilustrasi dok.Jawa Pos Group

jpnn.com - JAKARTA – Diperkirakan, mulai 6 Juni mendatang, umat muslim akan menjalankan ibadah puasa Ramadan. 

Meskipun puasa, tetapi para PNS diharapkan  tidak boleh kendor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

BACA JUGA: Temuan PPATK Jauh Lebih Banyak Dibanding Panama Papers

Di pihak lain, juga diperlukan peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama Islam.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang puasa Ramadan pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. 

BACA JUGA: Munaslub Golkar Kelar, Begini Harapan Mendagri

Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadan.

BACA JUGA: Anak Buah Ahok: Nanti Setelah di BAP

Dalam hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.

Berikut adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadan 1437 (tahun 2016) :

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.

     a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
         Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30

     b) Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
         Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.

     a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
         Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30 

     b) Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
          Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

3. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu.

“Ketentuan  pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” demikian rilis resmi dari Kemenpan-RB. (rl/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Anak Magang Ahok Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler