Inilah Sikap Kapolri soal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK kepada SYL

Selasa, 17 Oktober 2023 – 18:57 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara mengenai kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya ditangani oleh Polda Metro Jaya. 

Sigit berpesan agar anak buahnya bersikap profesional dan tidak arogan dalam menangani kasus tersebut.

BACA JUGA: KPK Ingatkan Direktur Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini Hadiri Pemeriksaan

"Yang jelas, pesan saya dilaksanakan (dengan) cermat, profesional, dan tidak arogan," kata Listyo Sigit di Jakarta, Selasa (17/10).

Sigit mengingatkan kasus tersebut menjadi perhatian publik, sehingga penyidik harus betul-betul bersikap profesional.

BACA JUGA: Periksa Dirut PTPP Novel Arsyad, KPK Endus Kejanggalan Lelang Proyek di Yogyakarta

Dia telah memerintahkan Bareskrim dan Propam Polri untuk melakukan asistensi kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

Keterlibatan Bareskrim dan Propam tersebut bertujuan agar penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah itu berjalan secara profesional dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: Usut Kasus Pemerasan terhadap SYL, Polisi Panggil Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

"Karena itu, dalam setiap tahapannya, Bareskrim, Propam, saya minta turun, sehingga tahapan yang berjalan itu betul-betul profesional. Jadi, itu yang tentunya saya minta, sehingga bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.


Eks Kabareskrim itu enggan menanggapi pertanyaan apakah pihak terlapor adalah Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ya, itu sangat teknis," imbuhnya.


Dia menekankan dalam pengusutan kasus tersebut, Polri membuka ruang bagi pihak eksternal untuk melakukan pengawasan, termasuk supervisi dari KPK.

"Kami membuka ruang agar ini bisa diawasi, bisa disupervisi baik oleh KPK ataupun dari unsur eksternal lainnya; yang jelas, saya sudah perintahkan penanganannya harus cermat, hati-hati, profesional, karena ini dipertanggungjawabkan ke publik," ujar Listyo Sigit.

Hingga Senin (16/10), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah memeriksa 23 orang saksi.

Selasa, penyidik kembali memeriksa enam orang saksi, yang terdiri atas tiga pejabat eselon I Kementerian Pertanian, dua saksi dari ajudan eselon I Kementan, dan seorang saksi ahli.

Saksi ahli yang dimintai keterangan tersebut adalah mantan wakil ketua KPK Saut Sitomorang, yang hadir memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa, pukul 10.00 WIB. (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Tunggu Dulu, KPK Masih Pertimbangkan Supervisi Penanganan Kasus Pemerasan SYL


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Kapolri   SYL   Polda Metro Jaya  

Terpopuler