jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Direktur PT. Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini agar kooperatif pada panggilan hukum.
KPK menyatakan Ayu Andhini mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada Senin (16/10).
BACA JUGA: Periksa Dirut PTPP Novel Arsyad, KPK Endus Kejanggalan Lelang Proyek di Yogyakarta
“Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/10).
Selain itu, KPK juga memeriksa karyawan swasta Christian Marlina Pakpahan pada Senin kemarin. KPK mendalami adanya aliran uang dalam kasus ini.
BACA JUGA: Usut Kasus Pemerasan terhadap SYL, Polisi Panggil Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transfer aliran sejumlah uang ke rekening bank dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: Polda Metro Tunggu Dulu, KPK Masih Pertimbangkan Supervisi Penanganan Kasus Pemerasan SYL
Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.
Eko Darmanto sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan hingga Maret 2024. (Tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Pembangunan Perumahan Novel Arsyad Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga