jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang, Selasa (17/10). Saut akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para saksi yang akan dilakukan pada Selasa 17 Oktober 2023, satu orang saksi dari Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (17/10).
BACA JUGA: Polda Metro Tunggu Dulu, KPK Masih Pertimbangkan Supervisi Penanganan Kasus Pemerasan SYL
Mantan Kapolrestabes Surakarta itu mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruangan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ade menjelaskan pihaknya juga akan memanggil lima saksi lain, yakni pejabat hingga ajudan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
BACA JUGA: Kubu Terdakwa Kasus BTS Sebut Pemerasan jadi Pemicu Korupsi
"Tiga orang saksi dari pejabat eselon satu di lingkungan Kementan RI. Dua orang saksi dari para ajudan pejabat eselon satu di lingkungan Kementan RI," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Saut Situmorang membenarkan informasi bahwa dirinya mendapatkan undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Novel Dapat Informasi Kepala Daerah Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
"Ditelepon (penyidik), aku bilang aku datang. (Diperiksa) soal dugaan Pasal 36 sama pemerasan, mungkin kayaknya itu. Saya fokusnya di Pasal 36 dan 65 itu. Sejauh yang saya paham," kata Saut.
Sebagai catatan, dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pimpinan KPK dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Kemudian dalam Pasal 65 berbunyi:
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi