jpnn.com, ROKAN HILIR - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Harapan Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, diculik dan disekap komplotan debt collector.
Aksi penculikan ini diduga melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS).
BACA JUGA: Polisi Periksa Ibu Imam Masykur Terkait Laporan Penculikan Anaknya oleh Oknum TNI
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan peristiwa penculikan itu terjadi pada 17 Oktober 2023.
Saat itu korban yang bernama Maya Sari (35), diculik oleh kawanan debt collector berinisial PH (54), MP (42), HT (33), dan RK (30).
BACA JUGA: 3 Oknum TNI Terlibat Penculikan Warga Aceh, Kalimat Kadispenad Tegas Begini
Kemudian IM,NR, dan DH merupakan PNS di Dinas Pendidikan SMPN 2 Bagan Batu.
Para pelaku sudah ditangkap oleh Polsek Bagan Sinembah, Sabtu (2110).
BACA JUGA: Keluarga Korban Penculikan: Bagaimana Bisa Budiman Sudjatmiko Temui Prabowo
“Empat pelaku sudah kami tangkap dan ditahan. Sementara pelaku IM, NR, tidak ditahan. Satu DPO berinisial DH yang merupakan oknum PNS,” kata AKBP Andrian kepada JPNN.com Selasa (24/10).
AKBP Andrian menjelaskan para pelaku awalnya mendatangi rumah korban. Tujuannya adalah mencari suami korban yang bernama Sulaiman untuk menagih utang.
“Saat datang ke rumah korban, suaminya tidak di rumah. Jadi, para pelaku kembali dengan tangan kosong,” lanjutnya.
Tidak lama kemudian, para pelaku melakukan pemesanan belanja online kepada korban.
“Korban ini jualan online. Jadi, para pelaku memesan barang dari dagangan online korban. Kemudian diminta antar ke alamat yang dikirim oleh para pelaku,” jelas Andrian.
Selanjutnya setelah korban datang mengantar barang yang dipesan ke lokasi yang ditentukan para pelaku. Ketika itulah aksi penculikan terjadi.
“Jadi, para pelaku ini sudah menyiapkan dan menunggu korban di lokasi yang mereka jadikan tempat pengiriman badang. Di sanalah korban langsung disekap dan dibawa ke sebuah rumah,” beber Andrian.
Korban kemudian disekap di dalam sebuah kamar yang tertutup rapat oleh para pelaku.
Setelah menculik korban, para pelaku menghubungi Sulaiman, mengatakan bahwa istrinya sudah diculik. Dengan maksud agar Sulaiman segera membayar utangnya.
“Suami korban yang tidak terima langsung membuat laporan di Polsek Bagan Sinembah. Kemudian kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang pelaku,” tutur Andrian.
Atas perbuatan itu, para pelaku disangkakan dengan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 Ayat (1) dan/atau Pasal 55 KUHPidana.
“Kami mengimbau agar tidak ada masyarakat yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan, atau yang bersifat membahayakan orang, untuk suatu tujuan tertentu. Jika melanggar hukum, kami tindak tegas,” pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usman Hamid Sebut Pelanggaran HAM Berat Belum Selesai, Singgung Penculikan Aktivis
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito