Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep

Minggu, 06 Oktober 2024 – 07:07 WIB
Pendaftaran PPPK 2024 terbagi dalam dua gelombang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PAMEKASAN – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 dibagi dalam dua gelombang.

Gelombang pertama pendaftaran PPPK 2024 dibuka mulai 1 Oktober dan akan berakhir pada 20 Oktober mendatang.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Guru 2024, Pemda Buka Formasi di Luar P1, Peserta Prioritas Dirugikan

Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama ini dikhususkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.

Adapun gelombang kedua disediakan untuk honorer non-database BKN, yakni tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

BACA JUGA: 3 Masalah Besar, Pertanda Banyak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu

Pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua baru akan dibuka pada 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.

Pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua dibuka November, salah satu alasannya karena BKN belum memiliki data honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024, Sudah Muncul 2 Masalah Serius, Sungguh Kasihan

Sisi positifnya, para honorer calon pelamar PPPK 2024 gelombang kedua punya waktu yang lebih lama untuk mempersiapkan diri, termasuk mengurus dokumen persyaratan pendaftaran.

Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II

Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua menjadi jatah honorer non-database BKN, yakni tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Nah, para honorer harus gerak cepat alias gercep mengurus surat keterangan aktif bekerja.

“Kami harap semua pelamar harus melengkapi syarat-syarat yang diperlukan, termasuk surat keterangan bekerja bagi non-ASN yang sudah bekerja minimal 2 tahun,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Pamekasan Saudi Rahman di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (6/10).

Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, membuka sebanyak 332 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Sebanyak 332 formasi PPPK ini terdiri dari tenaga guru sebanyak 60 orang, tenaga kesehatan sebanyak 52 orang, dan tenaga teknis lainnya sebanyak 220 orang.

Rahman menjelaskan, pada rekrutmen PPPK kali ini, pemerintah membedakan jenis pelamar, yakni pelamar biasa dan pelamar prioritas.

Pelamar prioritas di antaranya pelamar yang lulus passing grade seleksi PPPK 2021 tetapi belum punya formasi.

"Tapi untuk kabupaten Pamekasan yang masuk ketentuan ini sudah tuntas," katanya.

Selain itu, yang juga menjadi prioritas adalah honorer K2, serta tenaga non-ASN yang terdata di database BKN dengan syarat 1 tahun telah bekerja yang terhitung sejak 31 Desember 2021.

“Jika ada non-ASN yang tidak memenuhi syarat (ikut gelombang pertama, red), bisa mengikuti syarat lain (ikut gelombang kedua, red) yaitu tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah minimal 2 tahun berturut-turut.”

“Artinya, pelamar PPPK tahun 2024 antara lain K2, tenaga non-ASN yang terdata di BKN dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama 2 tahun berturut-turut,” kata Saudi Rahman. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler