Inilah Tampang Aceng, Buronan yang Ditangkap Tim Intelijen di Jawa Timur

Senin, 27 Juni 2022 – 08:36 WIB
Aceng ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung di rumah orang tuanya, Kabupaten Tulung Agung, Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/6). Foto: palpos.id

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Aceng Sudrajat, 39, buronan kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara 2019-2020, senilai Rp 9,2 miliar akhirnya ditangkap.

Penangkapan Aceng dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung di rumah orang tuanya, Kabupaten Tulung Agung, Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/6).

BACA JUGA: Tim Intelijen Akhirnya Tangkap Buronan Ini di Manado, Lalu Diterbangkan ke Surabaya

Berdasarkan informasi dihimpun Palpos.id, penangkapan Aceng berawal dari Tim Tabur Kejagung berhasil mendeteksi adanya transaksi dari ATM milik Aceng. Lalu Tim Tabur melakukan pemetaan lokasi Aceng.

Setelah memastikan lokasi Aceng, Tim Tabur Kejagung langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Aceng. Aceng ditangkap tanpa perlawanan.

BACA JUGA: Anda Kenal Mantan Anggota Polri Ini? Kini Mendekam di Balik Jeruji, Kasusnya Bikin Miris Hati

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan Aceng. “Ya betul, untuk lebih jelasnya langsung ke Pidsus saja ya,” ujarnya, Rabu (22/06).

Sementara itu Kasi Pidsus, Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval, menjelaskan bahwa informasi penangkapan Aceng baru saja diterima pihaknya.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Berbuat Terlarang, Kombes Denny: Kapolda Berang, Sanksi Tegas Menanti

Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejagung untuk penjemputan Aceng. “Kita sedang melakukan koordinasi penjemputan Aceng,” katanya.

Seperti diketahui, Aceng resmi ditetapkan buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Lubuklinggau, pada awal Mei 2022 lalu.

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir.

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

Penetapan DPO Dilakukan setelah Aceng mangkir dari panggilan Kejari menjelang ditetapkannya sebagai tersangka, pada April 2022 lalu. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler