Inilah Tampang Pembunuh Pria yang Mayatnya Ditemukan Terbungkus Terpal, Motifnya?

Jumat, 01 April 2022 – 18:31 WIB
VM (23), pembunuh pria yang mayatnya ditemukan terbungkus terpal dan dibanduli genting, saat di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (1/4). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menangkap pelaku kasus pembunuhan seorang pria yang mayatnya ditemukan mengambang di Kali Ulu, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku merupakan seorang pria berinisial VM (23). Adapun korban berinisial MK (19).

BACA JUGA: Lihat Tuh Kondisi Kali Bekasi, Parah Banget

Kejadian berawal saat korban bertemu dengan pelaku dan seorang temannya berinisial R di sebuah gudang milik VM, wilayah Bekasi pada Minggu (27/3).

Ketiga orang tersebut kemudian membicarakan soal bisnis pegadaian mobil. Saat R tertidur, terjadi perselisihan antara pelaku dengan korban.

BACA JUGA: MS Sudah Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Sadis Itu Dilumpuhkan, Bravo, Pak Polisi

Pelaku melihat korban memasukkan sebuah obat ke dalam minuman milik VM. Namun, belum diketahui obat apa yang dimasukkan korban ke minuman pelaku.

Belum diketahui pula motif korban menggunakan obat tersebut.

BACA JUGA: Peringatan Kombes Hengki untuk Mereka yang Konvoi saat Ramadan, Tegas!

"Kemudian pelaku membanting korban. Kemudian (pelaku) panik karena (korban) tidak bergerak lagi, ada niat spontan untuk membuang jenazah ke Kali Ulu," kata Gidion kepada wartawan, Jumat (1/4).

Pelaku kemudian membungkus korban dengan terpal. Selanjutnya, pelaku membawa korban menggunakan mobil pikap milik R tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Gidion menambahkan pelaku lalu membuang korban ke Kali Ulu pada pukul 04.30 WIB dengan kondisi tubuh MK dibanduli genting.

Mayat korban kemudian ditemukan warga yang tengah memancing pada Selasa (29/3) siang. Adapun pada mayat korban ditemukan tanpa identitas.

"Jarak antara TKP pembuangan dengan TKP ditemukannya jenazah kurang lebih tiga kilometer," ujar Gidion.

Polisi langsung melakukan penyelidikan saat mengetahui informasi penemuan mayat korban.

Dalam waktu 22 jam, polisi bisa menangkap pelaku di gudangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Sebelumnya, penemuan mayat tanpa identitas pada Selasa (29/3) itu viral di media sosial.

Berdasarkan foto yang beredar, tampak warga tengah mengecek mayat yang terbungkus terpal putih tersebut.

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan mayat itu ditemukan warga yang sedang memancing sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Terungkap, Beginilah Cara Ariani Listiani Bobol Rekening Nasabah, Oh Ternyata

Adapun kondisi mayat terbungkus terpal putih dan dibanduli genting.(cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganja Hingga Miras Dimusnahkan di Markas Polres, Lihat Ekspresi Polisi Itu


Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler