MS Sudah Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Sadis Itu Dilumpuhkan, Bravo, Pak Polisi

Jumat, 01 April 2022 – 13:53 WIB
Tim gabungan Macan Kalsel meringkus tersangka pembunuhan di Banjarbaru. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Pelaku pembunuhan sadis di Banjarbaru, Banjarmasin, Kalimantan Timur, berinisial MS dilumpuhkan petugas karena mencoba menyerang petugas dan melarikan diri saat ditangkap.

"Tersangka ditembak di bagian kaki, karena telah mengancam keselamatan anggota saat penangkapan," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis (31/3).

BACA JUGA: Brigpol AND Ditetapkan Tersangka, Lihat yang Dipegang Kombes Supriadi

MS diburu polisi setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap korbannya, MH (33), di depan parkiran Cafe Booze, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Selasa (29/3) dini hari sekitar pukul 05.30 WITA.

Korban tewas setelah mendapat luka tusuk di sekujur tubuh dari senjata tajam milik pelaku. Setelah melakukan aksi sadisnya, pelaku melarikan diri.

BACA JUGA: Dua Pembantu Tepergok Ngamar Bareng Sang Pacar di Rumah Majikan

Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dibantu Tim Resmob Macan Kalsel yang dipimpin Panit 2 Subdit 3 Jatanras Iptu Teguh Imam berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.

Tersangka MS ditangkap di Jalan Angsau, Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut pada Rabu (30/3) dini hari sekitar pukul 03.15 WITA.

BACA JUGA: Terungkap, Beginilah Cara Ariani Listiani Bobol Rekening Nasabah, Oh Ternyata

Polisi juga mengamankan MF, yang turut serta membantu tersangka dalam pembunuhan tersebut.

MF diketahui mengantar MS menggunakan sepeda motor menuju lokasi korban berada.

"Pembunuhan berawal dari cekcok mulut antara korban dan teman pelaku ketika pesta minuman keras," jelas Rifa'i.

BACA JUGA: Dua Pria Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Kenal Siap-Siap Saja

Kedua tersangka kini diproses hukum di Polres Banjarbaru. Dengan barang bukti dua bilah senjata tajam jenis belati dan rekaman CCTV, keduanya dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.(jpnn/antara)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler